Apa Perbedaan Antara Reksa Dana Konvensional dan Reksa Dana Bursa (Exchange Traded Fund)?
Tuesday, August 07, 2018       19:33 WIB

Reksa Dana Bursa atau Exchange Traded Fund (ETF) relatif masih baru di Indonesia. Exchange Traded Fund pertama di Indonesia baru diluncurkan pada tahun 2008, sementara Exchange Traded Fund pertama di dunia diluncurkan tahun 1993. Dari namanya kita tahu bahwa Exchange Traded Fund atau Reksa Dana Bursa adalah Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek.
Jadi, pada dasarnya Exchange Traded Fund adalah Reksa Dana, yaitu wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan ke dalam bermacam Efek oleh Manajer Investasi dan disimpan oleh Bank Kustodian.
Perbedaan Exchange Traded Fund dengan Reksa Dana konvensional adalah Unit Penyertaan Exchange Traded Fund ini diperdagangkan di Bursa Efek sedangkan Unit Penyertaan Reksa Dana konvensional tidak diperdagangkan di Bursa Efek manapun.
Jika Pemodal ingin membeli Unit Penyertaan Reksa Dana konvensional, maka Pemodal harus membelinya dari Manajer Investasi. Demikian pula jika Pemodal ingin menjual kembali  (redeem)  Unit Penyertaan miliknya, ia hanya dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan miliknya kepada Manajer Investasi.
Pada waktu Pemodal membeli atau menjual kembali Unit Penyertaan Reksa Dana konvensional, Pemodal tidak tahu berapa harga Unit Penyertaan itu. Pemodal juga harus melakukan pembelian atau penjualan kembali pada atau sebelum batas waktu pembelian atau penjualan kembali yang telah ditetapkan, yaitu pukul 13.00 WIB.
Karena harga pembelian atau penjualan kembali tidak diketahui pada saat pembelian atau penjualan kembali dilakukan, Pemodal hanya dapat menetapkan jumlah uang yang akan dipergunakan untuk membeli Unit Penyertaan (misalnya 100 juta Rupiah), atau banyaknya Unit Penyertaan yang akan dijual kembali (misalnya seratus ribu Unit Penyertaan).
Pada Exchange Traded Fund, karena Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, Pemodal dapat membeli Unit Penyertaan dari siapa saja dan Pemodal juga dapat menjual Unit Penyertaannya kepada siapa saja di Bursa. Jual beli Unit Penyertaan juga tidak dibatasi pada jam tertentu saja. Artinya jual beli dapat dilakukan setiap saat selama jam perdagangan Bursa, sampai dengan penutupan perdagangan Bursa pada pukul 16.00 WIB.
Jika perusahaan perantara perdagangan saham mengijinkan (dan peraturan membolehkan), maka Pemodal dapat melakukan penjualan sebelum memiliki Unit Penyertaan ( short selling ), atau melakukan " limit order " atau " stop loss order ". Pada dasarnya, apa yang dapat dilakukan untuk saham juga dapat dilakukan untuk Unit Penyertaan Exchange Traded Fund.
Pada Reksa Dana konvensional hanya dikenal satu harga, dimana Unit Penyertaan dapat dibeli oleh Pemodal (dari Manajer Investasi) atau dijual kembali oleh Pemodal (kepada Manajer Investasi). Pada Exchange Traded Fund karena perdagangan dilakukan sepanjang jam perdagangan Bursa, maka harga Unit Penyertaan pun berubah-ubah sepanjang hari.
Harga jual dan beli Unit Penyertaan merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual di Bursa. Di samping itu, karena Unit Penyertaan Exchange Traded Fund diperdagangkan di Bursa, maka terdapat harga penawaran jual  (offer)  dan harga penawaran beli  (buy) . Selisih antara kedua harga ini disebut  spread .
Kemudian, pada Reksa Dana konvensional hanya dikenal satu cara untuk mendapatkan Unit Penyertaan, yaitu membeli Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Dalam Exchange Traded Fund atau Reksa Dana Bursa, ada dua cara untuk mendapatkan Unit Penyertaan. Pemodal ritel dapat membeli Unit Penyertaan dari Pemodal lainnya di Bursa Efek, dan Pemodal besar dapat membeli Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi.
Pembelian Unit Penyertaan melalui Bursa dikatakan pembelian melalui pasar sekunder, karena Unit Penyertaan ini telah ada lebih dahulu, tetapi berpindah tangan dari satu Pemodal kepada Pemodal lainnya. Pembelian Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi disebut pembelian melalui pasar primer, karena Unit Penyertaan ini sebelumnya belum ada.
Pembelian Unit Penyertaan baru menyebabkan jumlah Unit Penyertaan yang ada bertambah. Pembelian Unit Penyertaan Exchange Traded Fund di pasar primer harus melalui perusahaan perantara pedagang Efek yang bekerja sama sama dengan Manajer Investasi, yang disebut Dealer Partisipan.
Tidak semua perantara pedagang Efek dapat menjadi Dealer Partisipan karena, berbeda dengan Reksa Dana konvensional, pembayaran pembelian Unit Penyertaan Exchange Traded Fund dilakukan secara  in-kind . Artinya, pembayaran pembelian Unit Penyertaan Exchange Traded Fund tidak dilakukan secara tunai tetapi menggunakan Efek-Efek yang tiap hari ditentukan oleh Manajer Investasi.
Oleh:  Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPOT

berita terbaru
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:51 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of TBIG
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:45 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of APIC
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:42 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ABDA
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:38 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of HOKI
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:35 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BMSR
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:31 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBSS
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:28 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBLD
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:24 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ASSA