Atasi Kredit Yang Sudah Macet, LPDB Gandeng KPKNL
Friday, December 14, 2018       13:03 WIB

Ipotnews - Untuk mengatasi kredit macet yang terjadi selama ini, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( LPDB -KUMKM) menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Upaya ini untuk menyelesaikan pinjaman atau pembiayaan dan meningkatkan fungsi pengamanan serta mengoptimalkan upaya penanganan maksimal terhadap mitra-mitra dengan klasifikasi E (Macet).
"Kami berharap koordinasi dengan KPKNL ini dapat menanggulangi secara baik dan optimal terhadap para mitra dengan kualifikasi E tersebut," kata Direktur Utama LPDB - KUMKM, Braman Setyo dalam keterangan resminya, Jumat (14/12)
Pihaknya akitif berkoordinasi dengan KPKNL untuk membahas secara menyeluruh terkait prosedur pengurusan piutang negara baik berupa aturan-aturan yang berlaku maupun dampak-dampak yang timbul sebagai akibat dari proses pengurusan piutang negara. Diharapkan dengan upaya ini kedepan dapat ditemukan strategi dan langkah-langkah yang tepat dan efektif terhadap mitra bermasalah sehingga negara tidak dirugikan.
"Ke depan harus tertib administrasi, SOP harus dijalankan secara benar. Sistem pengawasan internal juga akan terus dilibatkan untuk meyakinkan bahwa apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada," jelas Braman.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB - KUMKM, Iman Pribadi, menambahkan piutang yang bermasalah dan sudah tidak bisa ditagih lagi, maka harus dialihkan ke Kementerian Keuangan. Hal ini karena terkait dengan status dana yang menjadi kekayaan negara.
"Yang harus kita tingkatkan adalah koordinasi dan komunikasi, acara seperti ini penting, namun ke depan harus dilakukan di daerah masing-masing dan memberdayakan dinas untuk mengetahui database koperasi," papar Iman.
Total penyerahan Berkas Piutang Negara atas nama LPDB -KUMKM yang telah dilakukan penanganan atau pengurusan oleh KPKNL sejumlah 301 berkas piutang yang tersebar ke 50 KPKNL dalam 16 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ). Sebanyak 260 berkas masih dalam proses pengurusan dan 3 berkas telah terbit PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat di Tagih), 10 berkas dinyatakan selesai, 8 berkas dikembalikan dan 20 berkas ditolak.
(Marjudin)

Sumber : admin