BPK dan Polisi Diminta Selidiki Dugaan Pidana Anak Usaha SOCI
Friday, December 07, 2018       16:48 WIB

Ipotnews - Menyusul kasus ledakan yang terjadi di galangan kapal milik anak usaha PT Soechi Lines Tbk (), PT Multi Ocean Shipyard (MOS), DPRD Karimun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kepolisian Kepulauan Riau menyelidiki dugaan pidana MOS.
Menurut Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis, kasus kecelakaan kerja di galangan kapal milik MOS bukan yang kali pertama. "Informasi minimnya safety kerja oleh PT MOS sudah menjadi rahasia umum di Karimun," kata Bakti dalam persnya, Jakarta, Jumat (7/12).
Ledakan balon penyangga kapal yang digunakan saat peluncuran kapal MV Pratiwi berbobot 1.500 ton telah menjadi sentimen negatif bagi sebagai induk perusahaan dari MOS. Saat ini harga saham di level Rp141 atau menurun dari awal Kuartal III-2018 seharga Rp165 per saham.
Lebih lanjut Bakti menyebutkan, dugaan pidana yang dilakukan MOS juga terkait lingkungan hidup dan pajak timbunan. "Indikasi penyalahgunaan lahan pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan perusahaan tersebut pernah mencuat," ucapnya.
Dia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri untuk memberikan surat resmi agar permasalahan tersebut dilakukan penyelidikan.
"Dalam waktu dekat saya akan memberikan bukti-bukti dugaan pidana yang terjadi di PT MOS kepada penyidik. Dan, kami harapkan bisa menjadi petunjuk awal terhadap sejumlah dugaaan pidana yang terjadi di perusahaan itu. Di DPRD akan kami lakukan fungsi pengawasan," paparnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa MOS berpotensi terkena denda keterlambatan pengadaan kapal pesanan PT Pertamina (Persero), sehingga bisa menggerus kinerja sebagai induk perusahaan.
"Saat ini sebesar 40 persen kekayaan ada di MOS. Kalau kondisinya MOS mengalami masalah denda pengadaan kapal Pertamina, maka bisa saja menggerus holding. Walaupun kecil kontribusi pendapatan MOS untuk ," kata Kepala Riset PT Koneksi Kapital, Alfred Nainggolan di Jakarta, Selasa (27/11).
MOS berpotensi terkena denda akibat keterlambatan penyerahan pengadaan dua unit kapal pesanan Pertamina. Pada laporan keuangan Kuartal III-2018, MOS mendapatkan pengadaaan tiga unit kapal minyak bertonase 17.500 ton.
Menurut Direktur , Paula Marlina saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta beberapa waktu lalu, perjanjian kerjasama pengadaan tiga unit kapal untuk Pertamina menetapkan klausul terkait denda.
"Setiap kontrak kerja pasti ada denda. Tetapi, besaran berapa dan bagaimana cara denda itu tidak bisa dibuka ke publik. Karena, kontrak bilateral (antara MOS dan Pertamina)," ujar Paula. (Budi)

Sumber : admin