News & Research

Reader

Digugat Miliaran Rupiah, GOTO Tegaskan Kasusnya Dinyatakan Tidak Diterima
Wednesday, October 05, 2022       16:36 WIB

Ipotnews - PT Gojek Tokopedia Tbk () dituding melakukan pelanggaran cipta terkait aplikasi ojek online sehingga digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan. Penggugat menghendaki agar perseroan membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,80 miliar.
Penggugat juga menuntut ganti rugi dengan jumlah 10% dari penghasilan perseroan pada tahun 2020 dan 2021 yaitu sejumlah Rp41,90 miliar.
Menanggapi gugatan itu R A Koesoemohadiani, Sekretaris Perusahaan dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia,menjelaskan bahwa tidak ada dampak signifikan kinerja perusahaan. Ia menyebutkan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima, sebagaimana putusan Majelis Hakim.
"Gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan," tulis Koesoemohadiani dalam keterbukaan informasi publik BEI, Rabu (5/10). Oleh karena itu, Putusan MajelisHakim dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai.(Marjudin)

Sumber : Admin

powered by: IPOTNEWS.COM