- Johannes B.E. Triatmojo, Direktur Utama PT Express Transindo Utama Tbk (), ditetapkan sebagai Pemilik Manfaat (beneficial owner) sementara Perseroan.
- Penetapan tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi ketentuan Perpres No.13/2018, karena hingga kini belum ada individu yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat perorangan di .
- Penjelasan disampaikan manajemen kepada BEI melalui keterbukaan informasi, sebagai tanggapan atas pemantauan Bursa terkait laporan registrasi pemegang efek.
Ipotnews - Pemilik Manfaat (beneficial owner) sementara PT Express Transindo Utama Tbk () ditetapkan atas nama Johannes B.E. Triatmojo dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama Perseroan.
Penetapan tersebut disampaikan manajemen dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah melalui Keterbukaan Informasi di laman IDX, Jumat (6/2).
Surat tersebut adalah tanggapan terhadap permintaan penjelasan Bursa atas Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang disampaikan melalui SPE-IDXnet. Dalam pemantauan BEI, Perseroan masih belum mencantumkan Pemilik Manfaat dalam bentuk perorangan.
Manajemen menjelaskan, hingga saat ini Perseroan belum menemukan individu yang memenuhi kriteria sebagai Pemilik Manfaat tingkat perorangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan.
Namun demikian, semata-mata untuk memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perpres No.13/2018 dan bukan untuk kepentingan lain, termasuk perpajakan, Perseroan menetapkan Direktur Utama Johannes B.E. Triatmojo sebagai Pemilik Manfaat sementara.
Terkait informasi Pemilik Manfaat tingkat perorangan Perseroan saat ini, manajemen menyatakan agar merujuk pada penjelasan tersebut, yakni belum terdapat individu yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat perorangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Johannes B.E. Triatmojo dan disampaikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi kepada regulator pasar modal.
(Adhitya/AI)
Sumber : admin
powered by: IPOTNEWS.COM