Download PDF
Otoritas Jasa Keungan (OJK)menghitung industri perbankan tidak perlu membentuk biaya pencadangan hingga akhir tahun senilai Rp103 triliun dari kebijakan penerapan restrukturisasi. OJK memberikan relaksasi kepada perbankan melalui program restrukturisasi kredit.
Melalui kebijakan ini, bank tidak perlu membentuk biaya pencadangan yang dapat memberatkan permodalan. Hal ini pun merupakan upaya untuk menjaga stabilitas keuangan. Program restrukturisasi kredit perbankan dikeluarkan OJK pada 26 Februari 2020 yang kemudian dituangkan dalam POJK 11/2020 pada tanggal 16 Maret 2020.
Realisasi restrukturisasi hingga posisi 29 Juni 2020 mencapai Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM . Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non- UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Dalam periode 31 Maret sampai dengan 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara mingguan terbesar terjadi pada minggu pertama Mei 2020 yaitu tepatnya hingga 4 Mei 2020. Realisasi restrukturisasi debitur pada minggu tersebut mencapai 2.860.369 debitur atau 45 persen dari total 6.349.674 debitur sampai dengan 22 Juni 2020.
Baki debet pada periode tersebut mencapai Rp129,74 triliun atau 18,7 persen dari total realisasi RP695,34 triliun. Selanjutnya tren peningkatan debitur yang direstrukturisasi mulai mengalami perlambatan pada periode selanjutnya.
Sumber : IPS RESEARCH
powered by: IPOTNEWS.COM