Bagaimana Mengelola Investasi pada Masa Pensiun?
Wednesday, June 16, 2021       18:27 WIB

Mengelola investasi pada masa pensiun merupakan tugas atau pertanyaan yang sulit bagi sebagian besar pensiunan. Investasi pada masa pensiun harus diperhitungkan dengan baik, karena berbeda dengan pemodal yang masih muda, pensiunan telah berusia lanjut dan tidak dapat "bangkit kembali" apabila investasinya gagal. Dengan kata lain, toleransi pensiunan terhadap resiko sudah sangat terbatas.
Sementara itu, bertambahnya usia harapan hidup, yang berarti bahwa pensiunan sekarang cenderung untuk hidup lebih lama, harus turut diperhitungkan dalam menentukan jumlah dana yang dapat ditarik setiap bulan. Jika dana ditarik terlalu banyak, maka ada kemungkinan bahwa dana pensiun seseorang telah lebih dahulu habis sebelum orang tersebut meninggal.
Dalam artikel sebelumnya yang berjudul " Menyusun Rencana Pensiun dan Memahami Peran ETF dalam Rencana Pensiun " kita sepintas telah membahas masalah ini, dan mengasumsikan setiap orang dapat menghitung nilai sekarang ( present value ) dari semua kebutuhan pada masa pensiun (biaya-biaya selama masa pensiun dihitung pada tanggal mulai pensiun). Nilai sekarang dari kebutuhan-kebutuhan pada masa pensiun ini lalu dibandingkan dengan jumlah dana pensiun yang akan terkumpul pada saat pensiun nanti.
Jika jumlah dana pensiun sama besar atau lebih besar dari nilai sekarang ( present value ) kebutuhan-kebutuhan selama pensiun, maka rencana pensiun itu sudah cukup baik dan dapat dilaksanakan. Selanjutnya, yang diperlukan adalah disiplin dalam melakukan penarikan dana pensiun.
Di sini, kita belum membahas bagaimana mengelola uang pensiun tersebut. Diasumsikan bahwa dana pensiun itu sudah cukup aman apabila diinvestasikan dalam berbagai instrumen reksadana konvensional atau reksadana bursa (ETF), dan lalu dana itu akan ditarik sedikit-demi sedikit oleh pensiunan sampai ia meninggal. Berapa tingkat pengembangan reksadana bursa (ETF) itu juga tidak dipersoalkan. Barangkali, lebih penting bagi kita untuk menentukan toleransi resiko pensiunan dan alokasi aset yang cocok buat pensiunan itu sendiri.
Barulah kemudian pada artikel yang lain, yang berjudul " Bagaimana Mengelola Keuangan pada Masa Pensiun " kita membahas tentang pengelolaan keuangan pada masa pensiun. Pada dasarnya, kita membagi pengelolaan keuangan pada masa pensiun menjadi tiga. Pertama adalah kebutuhan atau biaya-biaya pada masa pensiun. Kedua, pengelolaan aset-aset investasi pada masa pensiun. Ketiga, tindakan yang harus diambil jika aset-aset investasi yang dimiliki tidak cukup untuk menutupi kebutuhan biaya-biaya pada waktu pensiun.
Pada artikel berikut ini, kita akan membahas tentang " Bagaimana Mengelola  Investasi  pada masa pensiun ". Di sini, kita akan membahas toleransi resiko dan alokasi aset yang cocok untuk pensiunan.
Pada umumnya, toleransi resiko untuk pensiunan sangat rendah, sehingga perencana keuangan pada umumnya hanya merekomendasikan jumlah instrumen ekuitas yang relatif kecil atau bahkan sama sekali nihil dalam portofolio investasi pensiunan.
Akan tetapi, jika mengasumsikan bahwa seseorang pensiun pada usia 60 tahun dan usia harapan hidupnya adalah 80 tahun, berarti ada jangka waktu berinvestasi selama 20 tahun (bersamaan dengan penarikan dana selama dua puluh tahun).
Untuk dapat mengimbangi inflasi selama dua puluh tahun itu, instrumen ekuitas sebaiknya tetap dimasukkan, walaupun jumlahnya tidak besar dan terus berkurang pada waktu mendekati akhir hidup pensiunan itu.
Di lain pihak, pensiunan harus mulai menaruh sebagian dananya di dalam reksadana pasar uang atau deposito untuk keperluan penarikan bulanan, dan untuk dana tak terduga.
Keperluan penarikan dana bulanan harus telah dicadangkan dalam bentuk deposito atau reksadana pasar uang, paling kurang untuk satu tahun ke depan, dan tidak boleh diambil dari investasi berupa reksadana atau ETF, pendapatan tetap ataupun ekuitas. Bobot reksadana pasar uang ini harus disesuaikan terus dan akan makin membesar apabila pensiunan makin mendekati akhir hidupnya.
Diversifikasi dan Re-Balancing Adalah Kunci Sukses untuk Investasi
Mungkin Anda berpikir, rumit sekali kalau harus mengelola investasi ini pada usia senja, karena ada kewajiban untuk melakukan  re-balancing  secara berkala, memindahkan investasi dalam ETF secara berkala ke dalam reksadana pasar uang atau deposito, melakukan penarikan penarikan dana dari reksadana pasar uang atau deposito, dan lain-lain.
Bagaimana jika investasinya gagal karena  fraud  oleh Manajer Investasi? Atau investasi gagal karena kondisi ekonomi keseluruhan yang buruk? Mengapa tidak mengambil uang pensiun secara berkala saja dari perusahaan? Atau uang pensiun dibelikan saja produk anuitas semuanya, dan kemudian tinggal menikmati pembayaran dari perusahaan asuransi tiap bulan?
Tentu saja kita semua menginginkan pembayaran uang pensiun secara barkala dari perusahaan. Sayangnya, pilihan ini hanya tersedia bagi ASN dan ABRI saja. Beberapa BUMN besar mungkin masih mengelola Dana Pensiun Pemberi Kerja ( DPPK ) yang membayarkan Program Pensiun Manfaat Pasti ( PPMP ).
Tetapi program pensiun seperti ini makin jarang dan digantikan dengan Program Pensiun Iuran Pasti ( PPIP ). Jadi, yang pasti hanyalah besar iurannya, bukan lagi besarnya manfaat yang dibayarkan kepada pensiunan.
Pada perusahaan swasta, ada yang mengikut-sertakan karyawannya pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK ) yang dikelola oleh Bank atau Asuransi Jiwa. Program pensiun yang dikelola oleh DPLK adalah program pensiun iuran pasti, di mana peserta diharuskan untuk menyetor iuran sejumlah tertentu yang dipotong dari gaji kotornya setiap bulan. Investasi oleh DPLK biasanya ditentukan oleh perusahaan peserta program, dari beberapa jenis reksadana yang telah disepakati dengan pengelola DPLK .
Untuk karyawan perusahaan swasta yang lain, apabila pemberi kerja mempekerjakan minimal sebelas orang, maka peraturan Menteri Tenaga Kerja yang berlaku saat ini mengharuskan pemberi kerja untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Tenaga Kerja ( BPJS -TK). Setiap bulan gaji kotor pegawai akan dipotong biaya JHT dan disetorkan sebagai iuran kepada BPJS -TK. Pengelolaan dana JHT seluruhnya merupakan wewenang dari BPJS -TK dan tidak dapat diganggu gugat oleh peserta JHT.
Pada waktu karyawan pensiun, dana iuran JHT yang terkumpul di BPJS -TK akan dibayarkan kepada pensiunan. Dana JHT dari BPJS -TK ini kemudian dapat dibelikan (sebagian atau seluruhnya) produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa. Dalam hal ini, perusahaan asuransi jiwa akan membayar sejumlah uang setiap bulan kepada pensiunan sampai yang bersangkutan meninggal dunia.
Jadi, produk anuitas ini dibeli karena orang takut bahwa uangnya mungkin terpakai untuk hal-hal lain, atau khawatir bahwa ia akan tetap hidup sampai usia tua (sementara dana pensiunnya telah habis).
Bagi Anda sebagai pegawai yang mengikuti program JHT dari BPJS -TK, kami sangat menganjurkan untuk merencanakan program pensiun Anda sendiri. Jadi, di samping mengikuti program JHT dari BPJS -TK Anda juga memiliki program pensiun yang Anda rancang sendiri.
Dana pensiun yang Anda tabung sendiri ini merupakan pelengkap dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS -TK. Dana Pensiun ini hendaknya diinvestasikan dalam ETF (atau reksadana konvensional apabila tidak ada ETF yang sesuai), sehingga telah memenuhi syarat diversifikasi.
Selanjutnya, pada saat pensiun, Anda harus melakukan  re-balancing  secara berkala, artinya mengembalikan bobot investasi ke bobotnya semula. Misalnya, jika harga-harga saham telah naik cukup tinggi, Anda harus menjual sebagian saham itu dan membeli instrumen pendapatan tetap atau reksadana pasar uang.
Anda tidak dapat berharap bahwa saham yang harganya telah naik akan terus naik. Demikian pula dengan instrumen pendapatan tetap, suku bunga yang naik akan menyebabkan harga obligasi turun, tetapi kondisi ini tidak akan berlangsung terus menerus. Yang perlu Anda jaga adalah tidak membeli saham atau obligasi perusahaan yang tidak Anda ketahui bisnisnya (misalnya; bitcoin).
Terakhir, Anda harus disiplin dalam melakukan penarikan dana investasi. Mengasumsikan bahwa seorang pensiunan masih mempunyai usia harapan hidup sampai 80 tahun, dia bisa menarik nilai pokok investasinya sebesar 5% setiap tahun.
Pada tahun-tahun pertama masa pensiun, kemungkinan pensiunan akan lebih banyak menghabiskan uangnya untuk berbelanja dan jalan-jalan ( travelling ). Tetapi dengan bertambahnya usia, belanja dan jalan-jalan akan berkurang dan pensiunan akan lebih banyak menghabiskan uangnya untuk biaya pemeliharaan kesehatan.
 Oleh : Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS

powered by: IPOTNEWS.COM