Masuki babak baru, para pemegang saham Jababeka (KIJA) gugat hasil RUPST
Monday, July 22, 2019       20:27 WIB

JAKARTA. Kisruh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk () memasuki babak baru. Yang teranyar, beberapa pemegang saham menggugat keputusan pergantian direksi. Melalui surat dengan nomor register 413/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst. mereka resmi menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Juli 2019 lalu.
Dalam keterbukaan informasi BEI, Sekretaris Perusahaan PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Budianto Liman menyebut setidaknya ada tujuh pemegang saham yang menggugat direksi . "Ketujuh pemegang saham tersebut terdiri dari enam orang dan satu institusi yakni PT Multidana Venturindo Kapitanusa," tulis Budianto, Senin (22/7).
Para pemegang saham tersebut menilai, agenda perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) merupakan keputusan yang melawan hukum. Sebagai informasi, Julius Rizaldi menjadi kuasa hukum dari para pemegang saham tersebut.
Penggugat beranggapan didaftarkannya gugatan tersebut menandakan keputusan agenda kelima RUPST tidak berlaku hukum secara efektif.
Dengan begitu, sengketa dalam tubuh memasuki babak baru. Terakhir, eks-direktur utama yang kini menjabat sebagai sekretaris perusahaan, Budianto Liman menyampaikan keputusan pergantian direksi tidak sah karena ada pihak ketiga yang keberatan.
Budianto mengacu pada pernyataan ketidaksetujuan dari PT Bhineka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia, dan PT Grha Kreasindo Utama. Ketiga kontraktor itu khawatir perombakan kepemimpinan di Jababeka akan berdampak pada progres pembayaran maupun kelangsungan usaha.
Kekhawatiran para kontraktor itu mengacu pada status  default  yang membayangi . Status itu muncul lantaran terancam tak mampu menebus kembali notes senilai US$ 300 juta beserta bunganya sebagaimana kewajiban yang tercantum dalam klausul notes tersebut.

Sumber : KONTAN.CO.ID

powered by: IPOTNEWS.COM