BCA (BBCA) Akan Bagikan Dividen Interim Tunai Rp50 per Saham
Tuesday, November 12, 2024       17:35 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Central Asia Tbk () memutuskan untukmembagikan dividen interim tunai kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut ditopang oleh tren pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan hingga triwulan III tahun 2024.
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan pembagian dividen interim tunai juga telah mempertimbangkan posisi permodalan yang kokoh, likuiditas yang memadai, pengembangan bisnis perseroan maupun entitas anak, serta investasi pada teknologi agar mampu bersaing pada era digital saat ini.
Adapun dividen interim tersebut sebesar Rp50 per saham untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sehingga total dividen interim tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp 6.163.752.500.000.
Nilai total dividen interim tunai tersebut meningkat 18% dibandingkan dividen interim yang dibayarkan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Adapun jadwal pembagian dividen interim tunai sebagai berikut:
  • Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan situs web perseroan: 12 November 2024
  • Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen interim (Cum Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 20 November 2024
  • Akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen interim (Cum Dividen) Pasar Tunai: 22 November 2024
  • Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim (Ex Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 21 November 2024
  • Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim (Ex Dividen) Pasar Tunai: 25 November 2024
  • Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Interim (Record Date): 22 November 2024
  • Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2024: 11 Desember 2024

Dividen interim tunai ini akan diperhitungkan dalam dividen final untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang akan dibagikan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada 2025.
(mkh/mkh)

Sumber : www.cnbcindonesia.com