PT Bank SMBC Indonesia Tbk memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan volatilitas transaksi efek dari Bursa Efek Indonesia.
- Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan kepada publik yang dapat mempengaruhi nilai efek atau keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur dalam POJK No.31/POJK.04/2015.
- Perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi harga efek atau keputusan investasi, sesuai ketentuan III.2.1 POJK No. I-E dan peraturan BEI.
- Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK No.4/2024; jika terdapat perubahan kepemilikan yang wajib dilaporkan, akan ditindaklanjuti.
- Hingga saat ini tidak ada rencana tindakan korporasi material yang akan mempengaruhi pencatatan saham di Bursa dalam tiga bulan ke depan; pergerakan harga saham dianggap dinamika pasar di luar kendali perusahaan dan tidak ada fakta material lain yang belum diungkapkan.
Sumber : AI Report