- Garuda menjelaskan bahwa pemberhentian sementara Direktur Niaga merupakan bagian dari dinamika kebutuhan organisasi dan tidak ada informasi material lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
- Menurut Anggaran Dasar, komisaris dapat memberhentikan direksi kapan saja; pemberhentian sementara membuat direksi tidak berwenang menjalankan tugas, dan dalam waktu paling lambat 90 hari sejak keputusan, perusahaan harus mengadakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan keputusan tersebut, yang bila dikukuhkan akan menjadi pemberhentian tetap.
- Saat ini, Dewan Komisaris sedang mengoordinasikan penunjukan Direktur Niaga sementara dari anggota direksi lain sesuai ketentuan internal perusahaan.
- Perusahaan wajib mengadakan RUPS paling lambat 90 hari setelah pemberhentian sementara dan akan mengumumkan hasilnya melalui keterbukaan informasi sesuai peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020.
Sumber : AI Report