ASRM Siapkan Strategi Tambahan Penuhi Modal Minimum Rp210 Miliar
Monday, October 06, 2025       13:23 WIB
  • berkomitmen memenuhi modal minimum Rp210 miliar sesuai keputusan RUPSLB 2019, meski saat ini baru mencapai Rp159,8 miliar.
  • Perseroan menyiapkan strategi tambahan seperti kapitalisasi agio saham dan aksi korporasi lain, menyesuaikan kondisi pasar dan likuiditas.
  • Rencana pembagian dividen saham Rp7,6 miliar diambil dari laba ditahan 2024 sebesar Rp540,4 miliar, tanpa hambatan hukum atau akuntansi.

Ipotnews - PT Asuransi Ramayana Tbk () menegaskan komitmennya untuk memenuhi ketentuan modal ditempatkan dan disetor minimum Rp210 miliar, sebagaimana diamanatkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Agustus 2019.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (6/10), manajemen menyatakan tengah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk merealisasikan target tersebut.
"Peningkatan modal ditempatkan dan disetor ini merupakan langkah awal memperkuat struktur permodalan sesuai praktik tata kelola yang baik dan mengantisipasi ketentuan minimum sektor jasa keuangan," tulis manajemen dalam surat yang ditandatangani Direktur , Parlindungan Manurung.
Sebagai bagian dari strategi pemenuhan modal, akan menggelar RUPSLB pada 4 November 2025 guna membahas rencana pembagian dividen saham senilai Rp7,6 miliar.
Aksi korporasi ini diproyeksikan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari Rp152,2 miliar menjadi Rp159,8 miliar. Namun, angka tersebut masih berada di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan regulator, yaitu Rp210 miliar.
Untuk itu, perseroan menyiapkan strategi tambahan seperti kapitalisasi agio saham serta aksi korporasi lainnya yang disesuaikan dengan kondisi pasar dan likuiditas.
Manajemen menjelaskan bahwa sumber dana dividen saham berasal dari saldo laba ditahan tahun buku 2024 yang mencapai Rp540,4 miliar.
Perseroan juga memastikan bahwa saldo laba tidak ditentukan penggunaannya tidak dalam posisi negatif, sehingga tidak menjadi hambatan dalam pembagian dividen saham. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
"Perseroan menilai saldo laba tidak ditentukan penggunaannya yang bernilai negatif tidak menjadi kendala, sebab dividen saham hanya dibagikan dari saldo laba positif," jelas manajemen.
Lebih lanjut, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material lain yang belum diungkapkan kepada publik dan berpotensi memengaruhi harga saham perseroan. (Adhitya/AI)

Sumber : Admin