BBNI Sesuaikan Anggaran Dasar Dengan UU BUMN Terbaru Dan POJK Konglomerasi Keuangan
Thursday, February 12, 2026       07:23 WIB
  • mengubah Anggaran Dasar usai RUPSLB 2025 untuk menyesuaikan UU No.16/2025 tentang BUMN dan POJK No.30/2024 tentang Konglomerasi Keuangan, termasuk penyesuaian hak istimewa saham Seri A Dwiwarna.
  • menambah satu posisi Direktur yang membawahkan fungsi pengelolaan konglomerasi keuangan sebagai implementasi POJK PIKK.
  • Ketentuan pengangkatan, masa jabatan, pemberhentian, rangkap jabatan, hingga larangan hubungan keluarga Direksi dan Komisaris diperbarui, termasuk penguatan aturan RJPP dan laporan tahunan sesuai UU BUMN terbaru.

Ipotnews - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk () melakukan perubahan Anggaran Dasar (AD) perseroan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025.
Langkah ini ditempuh untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan ( POJK PIKK).
Dalam surat yang diteken oleh Corporate Secretary Niki Rushartomo kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diunggah melalui Keterbukaan Informasi di laman IDX, Rabu malam (11/2), manajemen menyampaikan bahwa perubahan AD tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Nomor 06 tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Titik Krisna Murti Wikaningsih Hastuti, S.H., M.Kn. Pemberitahuan perubahan juga telah diterima oleh Kementerian Hukum RI melalui Surat Nomor AHU-AH.01.03-0037600 tanggal 10 Februari 2026.
Salah satu poin penting dalam perubahan AD ini adalah penyesuaian Pasal 5 ayat (4) terkait kewenangan hak istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna. Perseroan menegaskan penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 4C ayat (3) UU BUMN sekaligus untuk memastikan keselarasan kewenangan antar organ perseroan.
Dari sisi struktur organisasi, menambah satu posisi Direktur yang akan membawahkan fungsi atau unit pengelolaan Konglomerasi Keuangan. Penambahan ini merupakan implementasi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 65, serta Pasal 69 ayat (4) POJK PIKK.
Perseroan juga menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan, masa jabatan, hingga alasan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Penyesuaian tersebut mengacu antara lain pada Surat Kepala BP BUMN Nomor S-23/BPU/10/2025 dan Surat Wakil Kepala BP BUMN Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026. Selain itu, pengaturan mengenai rangkap jabatan serta larangan hubungan keluarga antar anggota Direksi dan Dewan Komisaris diperketat sesuai Pasal 15B dan 27B UU BUMN .
Dalam aspek tata kelola, menambahkan ketentuan yang memungkinkan Direksi melakukan tindakan sesuai kebijakan dan kewenangan kepengurusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Direksi, sehingga tidak seluruh keputusan harus diputuskan dalam forum rapat formal. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 9B UU BUMN .
Penyesuaian lainnya mencakup mekanisme pengangkatan Sekretaris Perusahaan dan Kepala Satuan Pengawasan Internal sesuai Pasal 15F dan Pasal 67 UU BUMN . Di sisi perencanaan korporasi, perseroan juga menambahkan pedoman penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan ( RJPP ), termasuk muatan minimal serta mekanisme penyampaian dan persetujuannya.
Sementara itu, ketentuan mengenai laporan tahunan turut diperbarui agar selaras dengan Pasal 15H ayat (2) UU BUMN .
Manajemen menyatakan dokumen Anggaran Dasar terbaru dapat diakses melalui situs resmi perseroan. Informasi perubahan ini juga telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik pengawas pasar modal maupun pengawas perbankan, serta kepada Dewan Komisaris .(Adhitya/AI)

Sumber : Admin

berita terbaru
Tuesday, Mar 10, 2026 - 16:49 WIB
Kepemilikan Saham 28 Februari 2026 WSKT
Tuesday, Mar 10, 2026 - 16:49 WIB
Financial Statements Full Year 2025 of RMKO
Tuesday, Mar 10, 2026 - 16:37 WIB
Kepemilikan Saham 28 Februari 2026 ADMG
Tuesday, Mar 10, 2026 - 16:32 WIB
Kepemilikan Saham 28 Februari 2026 BIPP
Tuesday, Mar 10, 2026 - 16:20 WIB
Kepemilikan Saham 28 Februari 2026 ASJT
Tuesday, Mar 10, 2026 - 16:16 WIB
Kepemilikan Saham 28 Februari 2026 ITMG
Tuesday, Mar 10, 2026 - 16:11 WIB
Kepemilikan Saham 28 Februari 2026 DAAZ
Tuesday, Mar 10, 2026 - 16:04 WIB
Kepemilikan Saham 28 Februari 2026 RISE