Dapat Tambahan Modal, Ini Janji BTN Buat yang Mau Ambil KPR
Friday, July 01, 2022       09:05 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk () akan segera melakukan penerbitan saham baru atau rights issue untuk mendapatkan penambahan modal. Adapun proposal yang disepakati oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) sebesar Rp 4,9 triliun.
Dalam hal ini, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham pengendali (PSP) memiliki hak untuk memesan 60% saham baru perseroan.
Sebanyak Rp 2,98 triliun dari nilai saham baru yang hendak diterbitkan berasal dari penyertaan modal negara (PMN) dan sisanya atau Rp 1,98 triliun publik dapat berpartisipasi.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk () Haru Koesmahargyo mengatakan, dampak dari penambahan modal tersebut juga akan dirasakan oleh masyarakat dalam mengambil KPR.
Masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan beberapa kemudahan untuk pembelian rumah.
"Dampaknya ada kemudahan masyarakat dalam mengambil KPR, khususnya MBR dan dapat subsidi," ujarnya di DPR Komisi VI, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya, jumlah subsidi dan bantuan yang akan diterima masyarakat akan lebih banyak. Di antaranya, akan mendapatkan suku bunga tetap dalam jangka panjang. Hal itu sesuai dengan target RPJMN yang dicanangkan oleh pemerintah dengan target waktu yang ditentukan.
"Jumlah yang di-cover lebih banyak. Masyarakat yang dapat suku bunga fix rate atau bunga tetap dengan jangka panjang sampai 20 tahun," ungkapnya.
Selain itu, pemerintahjuga akan memberikan keringanan PPN 0% dan bantuan uang muka atau Down Payment (DP). "Juga bisa ditambahkan sendiri jadi uang muka 1% minimal sesuai undang-undang dan pemerintah juga menambah subsidi uang muka Rp 4 juta per KPR," imbuhnya.
Haru menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan kualitas rumah dan bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk memastikan rumah yang dibantu likuiditasnya oleh perseroan benar-benar digunakan oleh masyarakat dan fasilitas yang diberikan oleh developer dapat dimanfaatkan.
(vap/vap)

Sumber : www.cnbcindonesia.com