Darmin: Kebijakan DP 0% Untuk Kredit Kendaraan Upaya Tambah Skema Pembiayaan
Friday, January 11, 2019       19:36 WIB

Ipotnews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kebijakan OJK untuk menurunkan uang muka kendaraan bermotor menjadi nol persen merupakan upaya untuk menambah skema jenis pembiayaan kendaraan bermotor.
"Ini menambah jenis pembiayaan. Itu saja, karena skema lembaga pembiayaan beda dengan bank," kata Darmin di Jakarta, Jumat (11/1).
Darmin mengatakan tidak ada yang sepenuhnya baru dari kebijakan ini karena sudah banyak perusahaan "multifinance" yang memberikan uang muka nol persen bagi konsumen pengguna mobil maupun motor. Untuk itu, ia tidak terlalu menyakini pemberian uang muka nol persen dapat mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat
"Selama ini kredit melalui lembaga 'finance' itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu sudah ada, sehingga dampaknya tidak banyak," ujar Darmin.
Sebelumnya, OJK melonggarkan ketentuan terkait pembayaran uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor dari sebelumnya paling kecil lima persen menjadi nol persen dari harga jual.
Ketentuan bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018.
Melaui peraturan ini, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka sebesar nol persen.
Namun, bagi perusahaan dengan NPF netto berkisar satu hingga tiga persen, wajib menerapkan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 10 persen.
Kemudian, perusahaan dengan NPF netto antara tiga hingga lima persen, wajib menerapkan uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor sebesar 15 persen.
Untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF netto sebesar lima persen wajib memenuhi ketentuan uang muka kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.
Sedangkan perusahaan pembiayaan dengan NPF netto diatas lima persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.(Antara)

Sumber : admin