Fungsi Dealer Partisipan (Authorized Dealer) dan Pembentuk Pasar (Market Maker) dalam ETF
Monday, September 27, 2021       18:43 WIB

Di dalam artikel-artikel sebelumnya, kita telah membahas, secara terpisah, mengenai peran dan aktivitas dari Dealer Partisipan( Authorized Dealer ) dan Pembentuk Pasar ( Market Maker ) dalam ETF. Supaya suatu ETF dapat berfungsi dengan baik, haruslah terdapat kedua fungsi ini.
Tetapi karena di dalam peraturan OJK (d/h Bapepam) tentang pembentukan "Reksadana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa", hanya diatur mengenai fungsi Dealer Partisipan, seringkali orang melupakan fungsi Pembentuk Pasar  (Market Maker ) dalam ETF.
Secara umum, fungsi Dealer Partisipan adalah membantu pemodal untuk membeli Unit Penyertaan ETF ( creation ) atau menjual kembali Unit Penyertaan ETF ( redemption ) di pasar primer ( primary market ).
Pasar primer adalah pasar di mana Unit Penyertaan ETF yang baru dibeli ( creation ) dari Manajer Investasi, atau Unit Penyertaan ETF yang lama dilunasi ( redemption ) di Manajer Investasi.
Transaksi Pembelian atau Penciptaan ( creation ) Unit Penyertaan ETF dan Penjualan Kembali atau Pelunasan ( redemption ) Unit Penyertaan ETF di Manajer Investasi mirip dengan transaksi Pembelian ( subscription ) atau Penjualan Kembali ( redemption ) Unit Penyertaan reksadana konvensional, di mana transaksi dilakukan oleh pemodal dan ditujukan kepada ManajerInvestasi.
Nilai transaksi adalah NAB (Nilai Aktiva Bersih) pada akhir hari, dan transaksi hanya dilakukan satu kali per hari.
Sebaliknya, fungsi Pembentuk Pasar ETF adalah membantu pemodal untuk membeli atau menjual Unit Penyertaan di Bursa (secara cepat dan efisien dalam volume yang diinginkan pemodal).
Berbeda dengan Dealer Partisipan yang bergerak di pasar primer di mana penciptaan ( creation ) atau pelunasan ( redemption ) Unit Penyertaan ETF selalu ditujukan kepada Manajer Investasi, pembelian atau penjualan Unit Penyertaan ETF yang dilakukan oleh Pembentuk Pasar ditujukan kepada pemodal lainnya yang ada di pasar (bursa).
Jadi, Pembentuk Pasar ( market maker ) Unit Penyertaan ETF akan memasang kuotasi harga beli ( bid ) dan kuotasi harga jual ( offer ) di bursa secara bersamaan. Pemodal yang berniat membeli Unit Penyertaan ETF, kemungkinan besar akan membeli Unit Penyertaan ETF itu dari Pembentuk Pasar (yang menjual ETF dari persediaan miliknya).
Jika jumlah Unit Penyertaan ETF dalam persediaan Pembentuk Pasar telah berkurang hingga di bawah jumlah yang dianggapnya ideal, maka Pembentuk Pasar dapat melakukan pembentukan ( creation ) Unit Penyertaan ETF baru kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan.
Demikian pula sebaliknya, pemodal yang berniat untuk menjual Unit Penyertaan ETF di Bursa, kemungkian besar akan menjual Unit Penyertaan ETF miliknya kepada Pembentuk Pasar.Unit Penyertaan ETF yang dibeli oleh Pembentuk Pasar (market maker) ini akan menambah persediaan miliknya.
Jika persediaan Unit Penyertaan ETF telah melebihi jumlah yang ingin dipegang dalam persediaan, maka Pembentuk Pasar ( Market Maker ) akan melakukan pelunasan ( redemption ) Unit Penyertaan ETF kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan.
Baik Dealer Partisipan maupun Pembentuk Pasar ( Market Maker ), berfungsi untuk menjaga supaya pasar ETF bergerak dengan lancar dan efektif. Baik Dealer Partisipan (Authorized Dealer) maupun Pembentuk Pasar (Market Maker) merupakan dua pihak yang harus ada dalam setiapreksadana Bursa (ETF) yang berfungsi dengan baik.
Dealer Partsipan bergerak di pasar primer, sebaliknya Pembentuk Pasar akan bergerak di pasar sekunder (bursa). Baik Dealer Partisipan maupun Pembentuk Pasar tidak "digaji" oleh Manajer Investasi ataupun oleh reksadana bursa.
Dealer Partisipan memperoleh keuntungan dari biaya komisi pembelian "keranjang saham-saham" untuk ditukarkan dengan satu atau lebih Unit Kreasi ETF dalam pembentukan ( creation ) ETF, atau keuntungan dari biaya komisi penjualan "keranjang saham-saham" yang dibayarkan oleh Manajer Investasi untuk pelunasan Unit Kreasi ETF.
Di samping itu, Dealer Partisipan juga bisa mendapatkan keuntungan dari arbitra seharga Unit Penyertaan ETF dengan nilaidari asset yang menjadi portfolio ETF itu.
Sebaliknya, Pembentuk Pasar akan mendapat keuntungan dariselisih ( spread ) antara harga jual Unit Penyertaan ETF dengan harga belinya di bursa. Karena itu, Pembentuk Pasar selalu memasang kuotasi harga dua arah, untuk  bid  dan  offer .
Jika ada pemodal yang membeli Unit Penyertaan miliknya, Pembentuk pasar dapat mengambil dari persediaan miliknya, dan jika persediaannya telah berkurang hingga di bawah jumlah yang dianggapnya ideal, maka Pembentuk Pasar dapat melakukan pembentukan ( creation ) unit penyertaan baru kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan.
Demikian sebaliknya, jika ada pemodal yang melakukan penjualan unit penyertaan ETF, maka persediaan ETF milik Pembentuk Pasar akan bertambah. Jika jumlah persediaan ETF milik Pembentuk Pasar telah bertambah hingga melebihi jumlah yang dianggap ideal, maka Pembentuk Pasar dapat melakukan pelunasan ( redemption ) ETF kepada Manajer Investasi di pasar primer melalui Dealer Partisipan.
 Oleh: Fredy Sumendap, CFA 

Sumber : IPS