Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Kamis 13 November 2025: Perkasa
Thursday, November 13, 2025       09:32 WIB

JAKARTA, investor.id -Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk () atau Antam menguatmendekati level Rp 2.400.000 per gram pada Kamis, 13November 2025.
Dipantau dari laman Logam Mulia,harga emas batangan Antam () pada Kamis(13/11/2025) menguat sebesar Rp29.000 ke level Rp2.936 per gram.
Sebelumnya, harga emas batangan Antam () pada Rabu (12/11/2025) merangkak naik sebesar Rp 7.000 ke level Rp 2.367.000 per gram.
Pada Selasa (11/11/2025), harga emas Antam () menguat sebesar Rp 27.000 ke level Rp 2.360.000 per gram.
Adapun rekor tertinggi sepanjang masa ( all time high /ATH) harga emas Antam () di level Rp 2.487.000 per gram yang tercatat pada 21 Oktober 2025.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam () pada Kamis(13/11/2025) juga naik sebesar Rp 29.000 ke level Rp 2.261.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam () dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan 3% bagi non- NPWP . PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback .
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam () pada Kamis (13/11/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.248.000 (Naik Rp 15.500)
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.396.000(Naik Rp 29.000)
- Emas Antam 2 gram: Rp 4.732.000(Naik Rp 87.000)
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.073.000(Naik Rp 21.000)
- Emas Antam 5 gram: Rp 11.755.000(Naik Rp 145.000)
- Emas Antam 10 gram: Rp 23.455.000(Naik Rp 290.000)
- Emas Antam 25 gram: Rp 58.512.000(Naik Rp 725.000)
- Emas Antam 50 gram: Rp 116.945.000(Naik Rp 1.450.000)
- Emas Antam 100 gram: Rp 233.812.000(Naik Rp 2.900.000)
- Emas Antam 250 gram: Rp 584.265.000(Naik Rp 7.250.000)
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.168.320.000(Naik Rp 14.500.000)
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.336.600.000(Naik Rp 29.000.000)
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP . Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : investor.id