Harga Emas Antam Turun Rp 15.000 ke Rp 2.655.000 per Gram
Sunday, July 12, 2026       18:07 WIB

AI News - Emas batangan PT Antam Tbk mencatat penurunan sebesar Rp 15.000 per gram, sehingga harga pada penutupan Sabtu 11 Juli 2026 berada pada Rp 2.655.000 per gram, turun dari Rp 2.670.000 pada Senin 6 Juli.

Poin Penting

  • Harga Antam pada Senin 6 Juli 2026: Rp 2.670.000 per gram.
  • Harga Antam pada Sabtu 11 Juli 2026: Rp 2.655.000 per gram, penurunan bersih Rp 15.000.
  • Harga buyback pada Sabtu 11 Juli 2026: Rp 2.415.000 per gram, turun Rp 14.000 dalam seminggu.
  • Pada Jumat 10 Juli 2026 harga naik Rp 17.000 menjadi Rp 2.650.000 per gram sebelum kembali turun.

Mengapa Harga Emas Antam Turun Selama Pekan 6-11 Juli 2026?


Harga emas Antam mengalami tekanan penurunan karena permintaan pasar spot melemah dan aksi jual berkelanjutan. Pergerakan harian menunjukkan penurunan stabil dari Senin hingga Kamis, dengan penurunan harian berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 15.000 per gram. Menurut laporan Detik, harga mulai Rp 2.670.000 pada 6 Juli dan berakhir Rp 2.655.000 pada 11 Juli, mencatat penurunan bersih Rp 15.000, sementara Investor.id menambahkan bahwa pada Rabu 8 Juli harga mencapai Rp 2.641.000 sebelum kembali naik menjadi Rp 2.650.000 pada Jumat 10 Juli. Penurunan ini mencerminkan sentimen bearish jangka pendek yang dapat mendorong investor menunda pembelian atau mempertimbangkan penjualan kembali. Fluktuasi kecil pada Jumat dan Sabtu menunjukkan volatilitas yang masih tinggi pada pasar emas domestik.

Apa Dampak Penurunan Harga Antam Terhadap Investor dan Pembeli Kembali?


Penurunan harga utama berarti nilai investasi emas Antam menurun, sementara harga buyback menjadi kurang menguntungkan bagi penjual. Harga buyback juga tercatat turun, dengan Detik melaporkan penurunan Rp 14.000 menjadi Rp 2.415.000 per gram, sedangkan Investor.id mencatat kenaikan Rp 10.000 ke level yang sama, menandakan volatilitas harga buyback dalam seminggu. Akibatnya, investor yang ingin menjual emasnya akan menerima nilai lebih rendah dibandingkan harga beli awal, yang mengurangi potensi keuntungan atau bahkan menimbulkan kerugian. Selain itu, penurunan harga mempengaruhi perhitungan margin bagi pedagang dan mempersempit selisih antara harga spot dan harga buyback. Oleh karena itu, keputusan menjual kembali harus mempertimbangkan penurunan nilai bersih setelah pajak.

Bagaimana Pajak Buyback Mempengaruhi Transaksi Penjualan Emas Antam?


Pajak buyback dikenakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan, yang memotong PPh 22 langsung dari nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Detik menjelaskan bahwa tarif PPh 22 untuk penjual sebesar 1,5% dipotong pada saat transaksi, sementara Investor.id menambahkan bahwa pembeli juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non- NPWP , serta penjual non- NPWP dikenakan tarif 3%. Beban pajak ini secara otomatis mengurangi hasil bersih penjual dan menambah biaya bagi pembeli, sehingga nilai efektif yang diterima atau dibayarkan berbeda dari harga yang tertera. Karena pajak dipotong langsung, investor harus menghitung nilai bersih sebelum membuat keputusan jual kembali. Pengaruh pajak ini memperketat margin keuntungan, khususnya pada transaksi dengan nilai tinggi, dan menambah kompleksitas dalam menilai keuntungan bersih dari penjualan emas Antam.

 Disclaimer: This article was produced automatically by Artificial Intelligence (AI) through the compilation and synthesis of information from multiple news sources. It is not independent reporting and does not constitute investment advice. 


Sumber : AI News