Hasil RUPS JUNI 2019 CTTH
Wednesday, June 19, 2019       10:46 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
PT. Citatah Tbk()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 943.541.296 saham atau 76,66 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Acara Pertama:
Untuk Acara Pertama tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara blanko/abstain, dengan demikian rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2018 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2018, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2018 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Acara Kedua:
Untuk Acara Kedua tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara blanko/abstain, dengan demikian rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menunjuk Akuntan Publik, dengan kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019, oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan Akuntan Publik lebih lanjut;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya;
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut dan syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik.
Acara Ketiga:
Untuk Acara Ketiga tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara blanko/abstain, dengan demikian rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
1. Menerima pengunduran diri Bapak Drs. Eddy Gunawan selaku Komisaris Independen Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dengan ketentuan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab dalam rangka pengurusan untuk periode 1 Januari 2018 sampai dengan ditutupnya Rapat ini akan diberikan pada saat Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 mendapat pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham.
2. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2020, adalah sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Taufik Johannes
Direktur : Ibu Tiffany Johanes
Direktur : Ibu Denise Johanes
Direktur : Bapak Rumpoko Adi
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Arif Sianto
Komisaris : Bapak Eugene Cho Park
Komisaris Independen : Bapak Gregory Nanan Aswin
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary, dengan hak substitusi, untuk menuangkan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut diatas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara Keempat:
Untuk Acara Keempat tidak ada yang memberikan suara tidak setuju ataupun suara blanko/abstain, dengan demikian rapat dengan suara bulat atas dasar musyawarah untuk mufakat memutuskan:
1. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019, sebanyak-banyaknya Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2019 termasuk pengalokasiannya.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 943.542.396 saham atau 76,66 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
1. Menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk maksud dan tujuan dari Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017 berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : IPS RESEARCH