Hasil RUPS JUNI 2019 FOOD
Saturday, July 20, 2019       10:22 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
PT Sentra Food Indonesia Tbk.()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 584.452.997 saham atau 89,92 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2018 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dari Kantor Akuntan Publik Morhan dan Rekan untuk melaksanakan audit pembukuan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember. 2019.
3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium atau gaji serta tunjangan untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
4. Menyetujui pengangkatan Saudara Erie Suhaeri sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan habisnya periode jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada tahun 2023, sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru adalah sebagai berikut :
Direksi
- Direktur Utama : Agustus Sani Nugroho
- Direktur : Ruliff Redemptus Sena Susanto
- Direktur : Erie Suhaeri
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Rheza Reynald Riady Susanto
- Komisaris : Iwan Gogo Bonardo Parsaulian Panjaitan
- Komisaris Independen : Andreas Sugihardjo Tjendana
5. Penyampaian Pengesahan atas Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penawaran Umum Perdana Saham, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp20.250.000.000 (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah) sebagai perolehan dana hasil penawaran umum perdana Perseroan;
2. Sebesar Rp4.045.235.814 (empat miliar empat puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus empat belas Rupiah) sebagai jumlah biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum;
3. Sebesar Rp16.187.717.960 (enam belas miliar seratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus enam puluh Rupiah) sebagai realisasi penggunaan dana untuk modal kerja pembayaran utang usaha;
4. Sebesar Rp17.046.226 (tujuh belas juta empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam Rupiah) sebagai sisa dana yang terealisasi.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 584.456.897 saham atau 89,92 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
Menyetujui perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan yang selanjutnya menjadi sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan ini maka :
(1) Direksi wajib menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan ini;
(2) setiap anggotan Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya dan dengan kehati-hatian dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
(3) setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali:
a. dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan dan kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa mengurangi izin yang berwenang;
c. mengikat Perseroan sebagai Penjamin untuk kepentingan Pihak lain/badan hukum lain;
d. membeli harta tidak bergerak atau menjaminkan harta kekayaan Perseroan kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih; dan/atau
e. menjual, mengalihkan atau melepaskan hak atas harta kekayaan Perseroan kurang dari 50% (lima puluh persen) dari total seluruh harta kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih;
harus dengan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris atau akta yang bersangkutan turut ditandatangani oleh Dewan Komisaris.
4. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak termasuk melepaskan hak atas merek dan paten yang dimiliki Perseroan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau dengan nilai sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Peseroan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS . Dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi.
6. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada seorang atau lebih kuasa untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
7. Pihak yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili Perseroan adalah :
a. Direktur Utama; atau
b. Dalam hal Direktur Utama tidak ada atau tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga yang tidak perlu dibuktikan kepada Pihak Ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi mewakili Perseroan.
8. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama harus mendapat persetujuan RUPS Perseroan dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan ini dan/atau peraturan perundang-undangan terkait lain yang berlaku.
9. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan ini.
10. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan dan atau anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan.
11. Dalam hal terdapat keadaan benturan kepentingan yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (9) dan (10) Anggaran Dasar Perseroan ini maka untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi harus memperoleh persetujuan RUPS dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan ini, dengan memperhatikan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor IX.E.1 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu serta peraturan perundang-undangan terkait lain yang berlaku.

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:51 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of TBIG
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:45 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of APIC
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:42 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ABDA
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:38 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of HOKI
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:35 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BMSR
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:31 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBSS
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:28 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBLD
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:24 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ASSA