Hasil RUPS Luar Biasa Juni 2025 CITY
Friday, June 20, 2025       14:19 WIB

PT Natura City Developments Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 4.216.109.970 saham atau 78,0012% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda null
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
1. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2024;
2. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; Sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan tindakan pidana.
Agenda null
Menyetujui laporan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 desember 2024, yaitu sebesar Rp. 9.088 miliar sebagai berikut :
1. Sebesar Rp. 9.088 miliar akan dicatatkan sebagai laba ditahan (retained earnings); dan
2. Sehubungan untuk mengembangkan usaha dan memperkuat neraca keuangan perseroan, sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Agenda null
Menyetujui Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
Agenda null
1. Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki sumber daya manusia yang memadai dan memiliki independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
Agenda null
1. Menyetujui untuk melakukan pemuktakhiran data susunan pemegang saham Perseroan, yaitu menyesuaian data yang ada di data base Sistem Administrasi Badan Hukum ( SABH ) menjadi sama dengan data di Biro Administrasi Efek (BAE), Dimana sebelumnya data dalam kedua Instansi itu berbeda, yang ternyata dalam data base Biro Administrasi Efek (BAE) PT SENTUL TBK periode Setember 2023 tidak lagi mempunyai kepemilikan saham, sedangkan dalam data Base Sistem Administrasi Badan Hukum ( SABH ) PT SENTUL TBK masih pemegang 812.947.000 saham di PT NATURA DEVELOPMENTS TBK.
2. Menyetujui hasil pemuktakhiran susunan pemegang saham yang rincian susunan pemegang saham yang ada di Biro Administrasi Efek untuk kepemilikan 5% lebih saham emiten atau perusahaan publik, yaitu sebagai berikut :
a. PT. SAKTI GENERASI PERDANA, sebanyak 1.115.000.000 saham, dengan persentase 20.63 %
b. PT. TUNAS TUMBUH BERKEMBANG, sebanyak 534.427.000 saham, dengan persentase 9.89 %
c. GOLDEN KAPITAL FOUNDATION LIMITED, sebanyak 510.000.000 saham, dengan persentase 9.44 %
d. PT. KARYA CAKRAWALA PERDANA, 313.902. 870 saham, dengan persentase 5.81 %
e. MASYARAKAT, 2.931.859.096 saham, dengan persentase 54.23 %
3. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil pemuktakhiran susunan pemegang saham ke dalam akta notaris serta memberitahukan Pemuktahiran data Perseroan kepada Instansi yang berwenang, instansi lain tetapi tidak terbatas pada Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH