Hasil RUPS Luar Biasa Maret 2026 BBKP
Friday, March 13, 2026       17:14 WIB

PT Bank KB Indonesia Tbk ()
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 157.794.771.918 saham atau 83,9836% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda Pertama
Mata Acara Rapat Pertama, ditunda pembahasannya dan akan dibahas pada Rapat yang akan datang.
Agenda Kedua
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Seng Hyup Shin selaku Wakil Komisaris Utama efektif sejak Penutupan Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala jasa dan pengabdian yang telah diberikan kepada Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Tae Doo Kwon. sebagai Wakil Komisaris Utama untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2028.
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Ju Hwan Yi sebagai Direktur Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2028.
4. Menyetujui pengangkatan Bapak Yungki Prabowo sebagai Direktur Perseroan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2028.
5. Selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Tae Doo Kwon *
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang Hyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi
Direktur : Ju Hwan Yi *
Direktur : Yungki Prabowo *
*) Dengan ketentuan bahwa Bapak Tae Doo Kwon, Bapak Ju Hwan Yi, dan Bapak Yungki Prabowo. terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 27/POJK. 03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dan POJK Nomor 37/POJK.03/2017 Tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Dan Program Alih Pengetahuan Di Sektor Perbankan.
6. Memberi Kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat ini sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dengan akta resmi tersendiri di hadapan seorang Notaris termasuk namun tidak terbatas untuk memberitahukan hasil keputusan Rapat ini kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, termasuk menandatangani Akta Penegasan jika diperlukan.
7. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi berdasarkan Pasal 15 ayat (10) Anggaran Dasar Perseroan
Full akses : Klik pdf

Sumber : IPS RESEARCH