Hasil RUPS MEI 2019 APLI
Tuesday, May 21, 2019       10:07 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan
PT. Asiaplast Industries Tbk()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.179.389.648 saham atau 86,55 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan mengenai Kegiatan dan Perkembangan Usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
2. Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 serta pemberian pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
3. menyetujui penetapan untuk tidak melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham dan penyisihan dana cadangan (cadangan wajib) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan tersebut.
5. Menyetujui Penetapan gaji dan/atau tunjangan lainnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019, yaitu dalam jumlah seluruhnya sebanyak-banyaknya Rp.5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta Rupiah) dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
6. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Bapak Tae Gye Kang dari jabatannya selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini, sehingga dengan adanya pemberhentian dengan hormat Bapak Tae Gye Kang tersebut dan dengan merujuk pada perubahan atas Peraturan Bursa Efek Indonesia No.I-A berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018 yang tidak lagi mewajibkan adanya Direktur Independen, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada hari ini menjadi sebagai berikut :
DIREKSI
- Direktur Utama : Wilson Agung Pranoto
- Direktur : Rofie Soeandy
- Direktur : Albert Sugianto
DEWAN KOMISARIS.
- Komisaris Utama : Alexander Agung Pranoto
- Komisaris Independen : Susanto Tjioe
memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan keputusan ini dalam suatu akta tersendiri dan melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu.
7. Menyetujui:
- mengubah dan menegaskan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan yaitu berdasarkan 2017 dan dengan mengacu pada Peraturan IX.J.1.
- memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyusun rumusan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tersebut dalam Anggaran Dasar Perseroanserta menuangkan keputusan ini dalam suatu akta tersendiri dan melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu.

Sumber : IPS RESEARCH