Hasil RUPS MEI 2019 BLTZ
Tuesday, May 21, 2019       09:53 WIB

Download PDF

Hasil Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
PT Graha Layar Prima Tbk.( BLTZ )
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 795.293.242 saham atau 91 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil RUPS Tahunan:
Keputusan Mata Acara Pertama:
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak Untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan ("PricewaterhouseCoopers") dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 29 Maret 2019.
2. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan atas Fungsi Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Volledig Acquit Et Decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama Tahun Buku 2018 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya.
Keputusan Mata Acara Kedua:
Menyetujui tidak adanya pembagian keuntungan untuk Tahun Buku Yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dikarenakan Perseroan belum mencatatkan saldo laba yang positif dan masih mencatatkan akumulasi kerugian.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan ("PricewaterhouseCoopers") sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan di Tahun Buku 2019;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota Direksi Perseroan untuk menyetujui syarat dan ketentuan perjanjian, termasuk honorarium yang dirasa diperlukan atau disarankan untuk kepentingan Perseroan; dan
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan di Tahun Buku 2019, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Keputusan Mata Acara Keempat:
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan melalui rapat Dewan Komisaris serta menetapkan remunerasi Dewan Komisaris maksimum sebesar Rp1.000.000.000-net (satu miliar Rupiah, net) untuk tahun buku 2019 serta fasilitas lainnya yang sama dengan tahun buku 2018.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang SahamTelah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 795.295.150 saham atau 91 % dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku.
Hasil RUPS Luar Biasa :
Keputusan Mata Acara Pertama:
1. Menerima pengunduran diri Tuan Bunyan Sofyan dengan ucapan terima kasih atas sumbangsihnya selama ini dan memberikan pembebasan sepenuhnya atau acquit et de charge dari seluruh tanggung jawab beliau selaku anggota Direksi Perseroan yang timbul dari tindakan-tindakannya dalam rangka melaksanakan jabatannya sebagai anggota Direksi Perseroan sampai dengan tanggal Rapat ini, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit.
2. Menunjuk Nyonya Ferdiana Yulia Sunardi sebagai Direktur Perseroan menggantikan Tuan Bunyan Sofyan dan melanjutkan sisa jabatan Direksi sebelumnya terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini hingga RUPS Tahunan yang akan diadakan di tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut maka terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini hingga RUPS Tahunan yang akan diselenggarakan di tahun 2020, Komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Tuan Kim, Kyoung Tae
Direktur : Tuan Yeo, Deoksu
Direktur : Tuan Tobias Ernst Chun Damek
Direktur : Tuan Jason Jacob Tabalujan
Direktur : Nyonya Ferdiana Yulia Sunardi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan Bratanata Perdana
Komisaris Independen: Tuan Gatot Subroto
3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota Direksi Perseroan untuk membuat Pernyataan Keputusan Rapat dihadapan Notaris tentang perubahan susunan Direksi Perseroan, serta melakukan tindakan yang dipandang baik dan perlu sehubungan dengan hal tersebut, dan tidak ada tindakan yang dikecualikan, dan selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada instansi yang berwenang dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Kedua:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI ) Tahun 2017 dalam Implementasi One Single Submission ("OSS");
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada salah satu anggota Direksi Perseroan untuk membuat Pernyataan Keputusan Rapat dihadapan Notaris tentang perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan tindakan yang dipandang baik dan perlu sehubungan dengan hal tersebut, dan tidak ada tindakan yang dikecualikan, dan selanjutnya menyampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : IPS RESEARCH