Hasil RUPS Tahunan Juni 2025 SAME
Friday, June 20, 2025       14:14 WIB

PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 14.348.888.453 saham atau 83,6383% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Agenda 2
Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Agenda 3
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan atas penetapan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk mendapatkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang membantu pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan dengan melakukan penilaian terhadap kesesuaian besaran remunerasi dan mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan.
3. Menegaskan kembali pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan Program MESOP sesuai syarat dan ketentuan yang telah dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tertanggal 14 Desember 2022.
Agenda 4
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menunjuk Bapak Mento yang merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan tergabung dalam KAP Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang tergabung dalam KAP Purwantono, Sungkoro & Surja, dalam hal Bapak Mento karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; dan/atau
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK, termasuk namun tidak terbatas untuk menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 5
1. Menyetujui pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2030.
2. Dengan memperhatikan hal di atas, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa jabatan yang berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris dan Komisaris Independen : Robert Pakpaha
Komisaris Independen : Unggung Cahyono
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Alexander Tedja
DIREKSI
Presiden Direktur : Jusup Halimi
Wakil Presiden Direktur : Juniwati Gunawan
Direktur : Meta Dewi Thedja
Direktur : Kusmiati
Direktur : drg. Nailufar, MARS
Direktur : Armen Antonius Djan
3. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi sebagaimana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta sehubungan dengan pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut kepada instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH