Hasil RUPS Tahunan Mei 2023 MREI
Tuesday, May 30, 2023       10:34 WIB

PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 429.395.944 saham atau 82,93% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, termasuk Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00260/2.1030/AU.1/08/1153-1/1/III/2023 tanggal 29 Maret 2023 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2022, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan tahun buku 2022, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindak pidana.
Agenda 2
1. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2022 sebesar Rp37.587.592.590 yang akan digunakan untuk:
a. sebesar Rp 15 untuk setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp7.766.875.215 dibagikan sebagai Dividen Tunai kepada Pemegang Saham;
b. sisa dari laba bersih tersebut akan dibukukan sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara yang berkaitan dengan pembayaran dividen tunai tahun buku 2022 tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan perundangan perpajakan serta menetapkan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.
Agenda 3
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan Akuntan Publik Galuh Worohapsari Anggonoraras Mustikaningjati, masingmasing sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut.
3. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik lain dalam hal Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dengan batasan:
(a) terdaftar sebagai Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik di OJK.
(b) terdapat Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
(c) memiliki pengalaman dalam audit perusahaan bidang jasa keuangan dan berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Internasional yang diakui.
Agenda 4
Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi dengan hak substitusi untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023.
Agenda 5
1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Profesor Doktor Haji Fathurrahman Djamil, MA selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Profesor Doktor Haji Utang Ranuwijaya, MA sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Dengan demikian terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ke-4 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktuwaktu, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Pengawas Syariah: Anggota: Bapak Profesor Doktor Haji Utang Ranuwijaya, MA. Bahwa pengangkatan Bapak Profesor Doktor Haji Utang Ranuwijaya, MA telah mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan surat Nomor: U-087/DSN-MUI/III/2013 tanggal 23 Rabiul Tsani 1434 Hijriah atau 05 Maret 2013 Masehi, Hal: Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah.
3. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan Perubahan Dewan Pengawas Syariah Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri dihadapan Notaris dan mengurus pemberitahuan serta pendaftaran kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut.
Agenda 6
1. Menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu:
- Penyesuaian Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020 ( 2020) namun tidak mengubah kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya disebut POJK 17/2020) dengan demikian tidak tunduk kepada POJK 17/2020.
- Perubahan Pasal 21 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, dengan alasan ketentuan melalui surat kabar menjadi melalui di situs web. Menyetujui untuk menyusun kembali ketentuan dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas, untuk selanjutnya Pasal 3 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ditayangkan di layar presentasi dan sebagaimana ternyata dalam lampiran Berita Acara Rapat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rapat.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan perubahan anggaran dasar Perseroan tersebut di atas dalam akta Notaris tersendiri dihadapan Notaris serta melakukan segala tindakan yang diperlukan termasuk meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Agenda 7
Untuk Mata Acara Ke-7 bersifat Laporan, tidak mengambil keputusan, bahwa dalam Rapat telah dilaporkan Perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah.
Agenda 8
Untuk Mata Acara Ke-8 bersifat Laporan, tidak mengambil keputusan, bahwa dalam Rapat telah dilaporkan Rencana Bisnis Tahun 2023 dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan ( RAKB ) Perseroan, sebagaimana ternyata dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Berita Acara Rapat, Rencana Bisnis Tahun 2023 dan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan ( RAKB ) Perseroan tersebut guna memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.05/2019 tentang Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:51 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of TBIG
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:45 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of APIC
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:42 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ABDA
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:38 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of HOKI
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:35 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BMSR
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:31 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBSS
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:28 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of BBLD
Thursday, Mar 28, 2024 - 19:24 WIB
Financial Statements Full Year 2023 of ASSA