Jasa Marga (JSMR) Guyur Operator Tol Rp 1,1 Triliun
Tuesday, June 24, 2025       19:16 WIB

JAKARTA, investor.id -PT Jasa Marga Tbk () mengguyur anak usahanya, PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) selaku operator Tol Manado Bitung (Mabit), lewat pemberian pinjaman pemegang saham (shareholder loan/SHL) dengan batas maksimum (plafon) sejumlah Rp 1,14 triliun.
Dari jumlah plafon tersebut, JMB dan telah menandatangani Addendum IV atas perjanjian pinjaman pemegang saham pada 3 Juni 2025. Melalui penandatangan tersebut, JMB telah menarik SHL sebesar Rp 300 miliar dari jumlah plafon yang tersedia sebesar Rp 1,14 triliun.
"Transaksi berupa pemberian SHL dari perseroan kepada JMB di mana perseroan merupakan salah satu pemegang saham eksisting di JMB, sehingga terafiliasi dengan perseroan, dan transaksi tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan cash deficiency support JMB tahun 2025 serta untuk kebutuhan operasional lainnya," jelas Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga Ari Wibowo dikutip, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan laporan Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan yang ditunjuk sebagai tim penilai kewajaran atas transaksi tersebut menyatakan, pemberian SHL kepada JMB akan memiliki tingkat bunga pinjaman di kisaran suku bunga pasar.
Di mana, JMB diwajibkan membayar bunga sesuai dengan besar suku bunga pinjaman kredit sindikasi investasi +2% per tahun yang akan dikenakan secara majemuk. Sementara, jatuh tempo pembayaran bunga ditetapkan pada saat kredit sindikasi investasi dinyatakan lunas dan bunga dihitung berdasarkan kewajiban yang masih terutang.
Untuk skema penarikan atau pencairan SHL, masa penarikan fasilitas pinjaman terhitung sejak perjanjian ditandatangan sampai 30 Juni 2026 mendatang. JMB dapat menarik pinjaman di setiap tahun anggaran dengan jumlah maksimal penarikan sesuai RKAP tahun yang bersangkutan yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham JMB.
"Apabila sampai berakhirnya masa penarikan fasilitas pinjaman masih terdapat porsi pinjaman yang belum ditarik karena sebab apa pun, maka JMB tidak dapat melakukan penarikan atas sisa pinjaman yang belum ditarik," jelas tim penilai.
Kemudian, atas setiap penarikan fasilitas pinjaman, JMB akan dikenakan biaya provisi sebesar 0,25% yang wajib dibayarkan oleh JMB pada setiap pencairan SHL paling lambat lima hari kerja setelah JMB menerima tagihan dari kreditur.
Masih menurut laporan Kantor Jasa Penilai, transaksi pemberian SHL tersebut tidak akan berdampak negatif kepada laporan keuangan Jasa Marga. Mengingat, transaksi tersebut bukanlah transaksi material karena hanya mencerminkan 0,52% dari total ekuitas perusahaan. Merujuk laporan keuangan per 31 Desember 2024, perseroan membukukan ekuitas sebesar Rp 57,54 triliun.
Selanjutnya, transaksi SHL ini juga dinilai wajar karena didasarkan atas pertimbangan untuk menjaga keberlangsungan operasional JMB. Tidak lain dan tidak bukan, JMB membutuhkan dukungan pendanaan untuk membayar kewajiban bunga dan cicilan pokok kredit sindikasi investasi dan pembayaran kewajiban bunga kredit sindikasi dana talangan tanah serta kebutuhan operasional lainnya.
"Sejak awal beroperasi, JMB masih mengalami defisit cash flow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga dan cicilan. Maka dari itu, JMB membutuhkan pinjaman dari Jasa Marga selaku pemegang saham mayoritas agar JMB dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman dan membayar biaya operasional yang mendukung kinerja JMB," tulis tim penilai.
bertindak sebagai pemegang saham mayoritas dari JMB dengan kepemilikan saham sebanyak 65%. Sisanya, saham dipegang oleh emiten BUMN Karya seperti PT Wijaya Karya Tbk () yang memegang sebanyak 20% dan PT PP Tbk () sebanyak 15%.
Respons Menteri PU Dody dan
Sekretaris Perusahaan Mahendra Vijaya saat dihubungi mengenai kemungkinan ikut berpartisipasi memberikan shareholder loan kepada JMB mengatakan, perseroan belum memiliki rencana. "Sehubungan dengan kondisi dan rencana anggaran yang telah direncanakan, perseroan belum berencana melakukan shareholder loan kepada entitas tersebut," jawab Mahendra, Selasa (24/6/2025).
Sebelumnya, Menteri Kementerian PU Dody Hanggodo merespons mengenai nasib perjanjian pengusahaan jalan tol ( PPJT ) Tol Mabit. Dia menyampaikan, Kementerian PU bersama kementerian terkait akan mengevaluasi. "Karena di ujungnya ada masalah entah kawasan industri atau apa yang tidak jadi. Itu sesuatu yang harus kami diskusikan bersama kementerian ekonomi maunya seperti apa," ucap Dody kepada Investor Daily. 
Sementara untuk PPJT -nya sendiri, Dody menambahkan, Kementerian PU akan memprioritaskan untuk menuntaskan dari aspek bisnisnya terlebih dahulu, barulah kemudian membahas PPJT . "(Pembahasan PPJT ) itupun kalau memang diperlukan dari hasil diskusi terakhir," tandasnya.

Sumber : investor.id