PII dan DJPPR Jadi Penjamin Proyek Sustainable And Reliable Energy Access di Jawa 
Friday, May 20, 2022       16:41 WIB

Ipotnews - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) / PII, bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI menandatangani Perjanjian Penjaminan Pemerintah untuk proyek Sustainable and Reliable Energy Access Program (SREAP) in Java (Western and Central Java) PT PLN (Persero).
Adapun beberapa perjanjian yang ditandatangani pada acara tersebut yaitu Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan (P3) - antara PT PII (Persero) dan PT PLN (Persero), Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan dan ADB, serta Supplemental Letter terkait dengan Perjanjian Penjaminan antara Kementerian Keuangan, PT PII (Persero) dan ADB.
Direktur Utama PII M. Wahid Sutopo menyatakan bahwa PLN sebagai salah satu BUMN telah mendapatkan kepercayaan untuk menyelesaikan proyek-proyek infrastruktur terkait dengan kelistrikan. Oleh karena itu, lewat penjaminan proyek pihaknya berkomitmen untuk mendorong percepatan pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang dapat mengoptimalkan perluasan akses dan memperkuat layanan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan dalam rangka mendukung penguatan ekonomi masyarakat.
"Dukungan penjaminan Proyek SREAP PLN ini juga merupakan komitmen kami juga dalam mendukung upaya BUMN untuk melaksanakan proyek infrastruktur berbasis green-energy, karena salah satu target pembangunan dari pinjaman ini adalah untuk meningkatnya pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan meningkatkan bisnis roof-top solar PV," kata Sutopo dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian keuangan, Luky Alfirman menyampaikan bahwa penandatanganan Perjanjian Penjaminan ini merupakan komitmen Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan SMV Kementerian Keuangan, dalam hal ini PII dalam upaya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, termasuk pada proyek Pengembangan Jaringan Transmisi dan Distirbusi di Jawa Bagian Barat dan Jawa Bagian Tengah PLN ini.
"Penjaminan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk menekan biaya (cost of fund) pinjaman dari BUMN dalam rangka menjaga kesinambungan korporasi BUMN . Selain itu peran PII sebagai co-guarantor penjaminan pemerintah sangat bermanfaat sebagai ring fencing APBN dan membantu Pemerintah dalam mengelola risiko keuangan negara yang timbul dari fasilitas dukungan Pemerintah," jelas Luky.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, perjanjian ini menjadi bukti bahwa PLN tidak berjuang sendirian untuk menghadapi perubahan iklim.
"Adanya perjanjian penjaminan dari pemerintah ini maka dana investasi yang tersedia berbunga rendah, berbiaya rendah, risiko bisa dikelola dengan baik. Artinya apa? Kita mampu mengubah tantangan menjadi suatu opportunity dengan berkolaborasi dalam semangat kebersamaan," tuturnya.
Adapun ditandatanganinya perjanjian penjaminan pinjaman ini merupakan tindak lanjut atas komitmen pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) sebesar USD 600 juta pada akhir 2021.
Melalui pendanaan dari ADB tersebut akan digunakan PLN untuk tiga fokus utama. Pertama, memperkuat jaringan transmisi di Jawa Bagian Barat dan Jawa Bagian Tengah serta modernisasi infrastruktur kelistrikan. Kedua, meningkatkan pemanfaatan clean energy, seperti solar PV dan proyek EBT potensial. Ketiga, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan perusahaan.
(Adhitya)

Sumber : Admin