Tindak Tegas Suku Bunga Tinggi Rentenir, Pemerintah Butuh Payung Hukum Baru
Saturday, July 20, 2019       10:59 WIB

Ipotnews - Pemerintah menyadari cukup kesulitan membatasi ruang gerak rentenir yang mengatasnamakan koperasi simpan pinjam. Salah satu contohnya adalah pembatasan suku bunga pinjaman yang sangat tidak wajar. Hal itu masih akan terus terjadi manalala revisi UU Perkoperasian masih belum disahkan DPR.
Oleh sebab itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan berharap UU perkoperasian yang baru dapat segera disahkan sehingga pihaknya dapat menindaklanjuti secara tegas atas praktik-praktik simpan pinjam berkedok koperasi. Dengan begitu masyarakat tidak akan lagi dijerat oleh simpan pinjam rentenir.
"Praktik rentenir harus dilawan dengan pelayanan yang prima oleh koperasi. Ke depan UU Perkoperasian baru yang akan disahkan DPR kalau ada yang mengatasnamakan koperasi bisa dikenai sanksi pidana," ujar Rully dalam keterangan persnya, Sabtu (20/7).
Dikatakannya, rata - rata korban renternir selama ini warga kelas menengah ke bawah yang membutuhkan dana cepat untuk meningkatkan usahanya. Terbatasnya akses pembiayaan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat setempat khususnya petani, dan nelayan. Sehingga, mereka berharap dapat jalan pintas untuk memperoleh kredit dari rentenir tersebut.
"Kami punya semangat yang sama untuk memajukan koperasi. Bunga mereka (rentenir) tinggi bisa sampai 30 persen. Tapi kami tidak punya payung hukum untuk membatasi mereka," katanya.
(Marjudin)

Sumber : admin