News & Research

Reader

Kejar Target Perolehan Lahan, Bank Tanah Siap Alih Urus Dari Sitaan BLBI
Saturday, January 18, 2025       10:13 WIB

Ipotnews - Badan Bank Tanah menyatakan siap mengurus lahan hasil sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) untuk menambah target perolehan lahan di tahun 2025 seluas 140.000 hektar (ha).
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menjelaskan meski ada peluang untuk mengelola tanah hasil rampasan dari kasus BLBI ini, pihaknya harus tetap mengikuti panduan teknis dan peraturan lainnya sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan ( DJKN Kemenkeu). Sebab untuk tanah hasil sitaan dari BLBI ini sepenuhnya masih dalam hak dan pengelolaan dari DJKN .
Namun kemudian apabila ada regulasi yang mengatur dan mengizinkan Badan Bank Tanah melakukan pengelolaan berikutnya, Parman memastikan bahwa pihaknya siap melakukan tugas dan kewajiban tersebut. Diakui bahwa saat ini sudah ada wacana untuk melakukan pengelolaan tanah hasil sitaan dana BLBI tersebut kepada Badan Bank Tanah meski secara spesifik aturan dan mekanisme belum ada keputusannya.
"Memungkinkan (dapat tanah dari sitaan BLBI ) tapi dengan mekanisme yang nanti diatur oleh DJKN atau sesuai aturan pemerintah, memang sementara sudah ada pembicaraan tapi kajian lebih lanjut belum," kata Parman usai pemaparan kinerja 2024 dan outlook 2025 di Bandung, Jumat (17/1/2025).
Terkait dengan hasil kinerja tahun 2024, perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah untuk dikelola lebih lanjut seluas 14.637,2 hektare (Ha) atau naik 194 persen (yoy). Dengan demikian, secara keseluruhan total aset persediaan tanah Badan Bank Tanah adalah seluas 33.115,6 Ha yang berada di 45 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Kami berkomitmen tanah-tanah yang kami peroleh, akan kami kelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan ekonomi berkeadilan di Indonesia," kata Parman.
Deputi Bidang Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo menambahkan dalam rangka mencapai target perolehan tanah seluas 140.000 Ha ini, Badan Bank Tanah juga akan mengandalkan tanah dari penetapan pemerintah. Tanah tersebut meliputi tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang.
Selain itu juga bersumber dari pihak lain yang penetapannya berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN , BUMD dan lainnya sebagaimana tertuang dalam PP 64 Tahun 2021. Untuk pengadaan lahan ini, Badan Bank Tanah akan memanfaatkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) mencapai ratusan miliar.
"Kami optimistis tahun ini bisa mendapatkan perolehan tanah melampaui target yang sudah kami peroleh di 2024," kata Ari.
(Marjudin)

Sumber : admin

powered by: IPOTNEWS.COM