News & Research

Reader

Hasil RUPS Tahunan April 2024 ACST
Wednesday, April 24, 2024       09:53 WIB

PT Acset Indonusa Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 11.130.815.451 saham atau 87,82% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 22 Februari 2024, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material; dan
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka lakukan selama Tahun Buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Tahun Buku 2023.
Agenda 2
Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Agenda 3
1. Menerima dengan baik pengunduran diri Bapak Djoko Prabowo sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
2. Mengangkat:
a. Ibu Vilihati Surya sebagai Komisaris Perseroan; dan
b. Bapak Tjatur Haripriambodo sebagai Direktur Perseroan Sehingga, untuk selanjutnya susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Idot Supriadi
Direktur : David Widjaja
Direktur : Soeharsono Tjatur Nugroho
Direktur : Tjatur Haripriambodo
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Fransiscus Xaverius Laksana Kesuma
Komisaris : Iwan Hadiantoro
Komisaris : Vilihati Surya
Komisaris Independen : Buntoro Muljono
Komisaris Independen : Wiltarsa Halim
Untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2025.
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan, untuk:
(i) seluruh atau sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan mata acara ini dalam akta notaris dan memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
(ii) menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya;
(iii) menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat berwenang; serta
(iv) melakukan semua tindakan yang dianggp perlu guna mencapai maksud tersebut di atas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 4
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan untuk masa jabatan 2024-2025, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan;
2. Menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2024-2025, yang akan mulai berlaku sejak penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ini hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya di tahun 2025, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan tersebut diantara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
Agenda 5
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan, yang merupakan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2024; dan
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda 6
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dengan Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana telah Perseroan sampaikan kepada seluruh pemegang saham pada saat Rapat;
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk:
(i) melakukan perubahan dan/atau penambahan apabila dianggap perlu terhadap Anggaran Dasar yang telah diputuskan dalam Rapat ini, dalam hal terdapat ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi yang terkait;
(ii) menyatakan sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan mata acara ini dalam akta notaris dan memberitahukan kepada dan/atau mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
(iii) menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen lainnya;
(iv) menghadap di hadapan Notaris dan/atau pejabat berwenang; serta
(v) melakukan semua tindakan yang dianggap perlu guna mencapai maksud tersebut di atas.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM