News & Research

Reader

Hasil RUPS Tahunan April 2024 AGRO
Monday, May 06, 2024       09:35 WIB

PT Bank Raya Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 21.664.190.515 saham atau 87,57% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk mengesahkan :
1.Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2.Mengesahkan Laporan Keuangan perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sesuai Laporan Nomor 00209/2.1032/AU.1/07/1008-3/1/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
3.Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan perseroan seluruhnya untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, maka RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam laporan tersebut di atas.
Agenda 2
Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yaitu sebesar Rp24.351.038.528,- (dua puluh empat miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) dengan pembagian sebagai berikut:
1.Sebanyak 100% (seratus persen) atau sebesar Rp24.351.038.528,- (dua puluh empat miliar tiga ratus lima puluh satu juta tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) digunakan sebagai Saldo Laba yang Belum Ditentukan Penggunaannya (retained earning).
2. Tidak dilakukan pembagian Dividen atas Laba Bersih Setelah Pajak Perseroan Tahun Buku 2023.
Agenda 3
1. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk menetapkan besarnya Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 bagi Direksi & Dewan Komisaris Perseroan.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan, untuk menetapkan atau tidak menetapkan pembayaran dan jumlah pembayaran Insentif Kinerja untuk Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Agenda 4
1. Menyetujui penunjukan Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global) sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan:
a.Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan; dan
b.Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dan/atau periode lainnya pada Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik dan/atau Kantor Publik Pengganti tersebut.
Agenda 5
Mata Acara ini bersifat laporan. Oleh karenanya, Perseroan tidak melakukan pemungutan suara untuk pengambilan putusan Rapat.
Agenda 6
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:
a.Menambah 8 (delapan) ketentuan yang dicantumkan pada Pasal 11 ayat (27) tentang Direksi huruf f, g, h, i, j, k, l dan m terkait dengan pengunduran diri sebagai Direksi.
b.Mengubah Pasal 11 ayat (34) tentang Direksi terkait dengan larangan rangkap jabatan.
c.Menambah 8 (delapan) ayat pada Pasal 11 yang dituangkan pada ayat 35 sampai dengan 42 tentang Direksi yang mengatur rangkap jabatan.
d.Menambah 12 (dua belas) angka pada Pasal 12 ayat 2 huruf b, yang dituangkan pada angka 19 sampai dengan 30, mengatur tentang kewajiban Direksi.
e.Menambah 1 (satu) Pasal yang dituangkan pada Pasal 12A mengatur mengenai Aspek Transparansi Direksi.
f.Menambah 6 (enam) huruf pada Pasal 14 ayat (35) yang dituangkan pada huruf g sampai dengan l , mengatur mengenai larangan rangkap jabatan.
g.Menambah 1 (satu) ayat yang dituangkan pada Pasal 14 ayat (38) yang mengatur mengenai Komite Remunerasi dan Nominasi.
h.Menambah 1 (satu) ayat yang dituangkan pada Pasal 14 ayat (39) yang mengatur mengenai pengecualian rangkap jabatan Dewan Komisaris.
i.Menambah 3 (tiga) angka pada Pasal 14 ayat 2 huruf b yang dituangkan pada angka 17 sampai dengan 19, mengatur mengenai kewajiban Dewan Komisaris.
j.Menambah 1 (satu) Pasal yang dituangkan pada Pasal 15A, mengatur tentang Aspek Transparansi Dewan Komisaris.
k.Perubahan Pasal 31 tentang ketentuan Penutup.
2.Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) tersebut di atas yang lampiran seluruh anggaran dasarnya sebagaimana dilekatkan pada minuta akta notaris;
3.Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Rapat, termasuk namun tidak terbatas pada menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Agenda 7
1.Memberhentikan dengan hormat Sdr. Eko B. Supriyanto sebagai Komisaris Independen. Pemberhentian tersebut terhitung sejak di tutupnya rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris.
2.Memberhentikan dengan hormat Sdr. Achmad F.C. Barir sebagai Komisaris. Pemberhentian tersebut terhitung sejak di tutupnya rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris.
3.Memberhentikan dengan hormat Sdr. Bhimo Wikan Hantoro sebagai Direktur Digital dan Operasional. Pemberhentian tersebut terhitung sejak di tutupnya rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi.
4.Memberhentikan dengan hormat Sdr. Dedy Hendrianto sebagai Direktur Retail Agri dan Pendanaan. Pemberhentian tersebut terhitung sejak di tutupnya rapat ini disertai dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, pikiran dan kontribusi yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi.
5.Mengangkat Sdr. Christophorus Heru Budiargo sebagai Komisaris Independen. Komisaris Independen tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku. Berakhirnya masa jabatan Komisaris Independen tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak pengangkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.
6.Mengangkat Sdr. Lukman Hakim sebagai Direktur Digital dan Operasional. Direktur tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku. Berakhirnya masa jabatan Direktur tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak Pengangkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.
7.Mengangkat Sdr. Kicky Andrie Davetra sebagai Direktur Retail Agri dan Pendanaan. Direktur tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku. Berakhirnya masa jabatan Direktur tersebut adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-3 sejak Pengangkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu waktu.
8. Dengan adanya perubahan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Bank Raya Indonesia Tbk. adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Muhamad Sidik Heruwibowo
Komisaris Independen : Retno Wahyuni Wijayanti
Komisaris Independen : Johanes Kuntjoro Adisardjono
Komisaris Independen : Christophorus Heru Budiargo*)
Komisaris :
*) Efektif Setelah Penilaian Kemampuan dan Kepatutan disetujui Otoritas Jasa Keuangan.
Direksi
Direktur Utama : Ida Bagus Ketut
Subagia
Direktur Enterprise Risk Management, Compliance & Human Resources : Danar Widyantoro
Direktur Keuangan : Rustarti Suri Pertiwi
Direktur Digital dan Operasional : Lukman Hakim*)
Direktur Retail Agri dan Pendanaan : Kicky Andrie
Davetra*)
*) Efektif Setelah Penilaian Kemampuan dan Kepatutan disetujui Otoritas Jasa Keuangan
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

powered by: IPOTNEWS.COM