News & Research

Reader

Prajogo Pangestu Borong Saham BREN Rp180 M di Tengah Investigasi OJK
Saturday, October 05, 2024       15:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia - Taipan Prajogo Pangestumenambah kepemilikan saham di PT Barito Renewables Energy Tbk (). Pembelian dilakukan sebanyak dua kali pada 2 dan 3 Oktober 2024.
Corporate Secretary Merly mengatakan total pembelian oleh Prajogo sebanyak 26.611.600 saham. Tujuannya untuk memperluas usaha dan menuju energi bersih.
"Bapak Prajogo senantiasa memberikan dukungan kepada perusahaan untuk melaksanakan ekspansi dan pengembangan usahanya. Barito Renewables memiliki komitmen kuat untuk terus menggarap sektor energi baru terbarukan. Oleh karena itu, kami tetap optimis atas kontribusi yang dapat dipersembahkan perusahaan untuk Indonesia," ujar Merly dalam keterangan di keterbukaan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (5/10), pada 2 Oktober, Chairman Grup Barito Pacific ini membeli 16.712.500 lembar saham dengan rata-rata harga Rp6.776 per lembar saham.
Untuk pembelian ini, ia harus merogoh kocek sebesar Rp113,24 miliar.
Kemudian, pada 3 Oktober 2024, ia membeli 9.899.100 lembar saham dengan rata-rata harga Rp6.845 per lembar saham. Untuk pembelian ini, ia mengeluarkan dana sebesar Rp67,75 miliar.
Dengan demikian, untuk pembelian seluruh saham ini, total uang yang dikeluarkan sekitar Rp180,99 miliar.
Pembelian saham ini dilakukan Prajogo di tengah investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap dugaan manipulasi saham dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk () miliknya.
Dugaan manipulasi saham dan mengemuka beberapa waktu lalu. Saat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2023 lalu, harga saham ditawarkan sebesar Rp780 per saham.
Hanya berselang beberapa bulan, kemudian mencapai harga tertinggi sepanjang masanya pada Mei lalu dengan harga R12.200.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan setiap temuan akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
"Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10).

Sumber : CNNINDONESIA.COM

powered by: IPOTNEWS.COM