Ini Dua Strategi Pemerintah Dalam Penerimaan Pajak 2020
Wednesday, April 22, 2020       13:38 WIB

Ipotnews - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian keuangan, telah menyiapkan dua strategi penerimaan pajak tahun ini. Pertama adalah memperluas basis penerimaan pajak dan kedua adalah mendorong kemudahan investasi.
"Agar penerimaan pajak tercipta secara optimal, kami akan memperluas basis pajak dan mendorong kemudahan investasi dalam mendukung perekonomian nasional," kata Dirjen Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (22/4).
Suryo menegaskan tahun 2020 merupakan bagian dari tahun strategis 2020-2024. Dengan demikian kedua strategi yang akan ditempuh DJP pada tahun ini merupakan bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk memperoleh penerimaan pajak yang optimal.
Adapun cara pemerintah untuk memperluas basis pajak adalah adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) yang tinggi. Kedua adalah dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Strategi kedua adalah mendorong kemudahan investasi yang pada akhirnya mendorong perekonomian nasional. Untuk itu, pemerintah melakukan tiga cara. Pertama adalah melakukan terobosan regulasi melalui Perppu No 1 Tahun 2020. Kedua, memberikan fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif. Ketiga, memberikan proses layanan bisnis yang user friendly berbasis IT.
"DJP juga akan tetap memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment). Tujuannya untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemic Covid-19 ini," tutup Suryo.
Data DJP hari ini menunjukkan penerimaan pajak periode Januari - Maret 2020 mencapai Rp241,61 triliun. Jumlah tersebut menurun 2,47% dibanding penerimaan pajak periode Januari - Maret 2019 yang mencapai Rp247,72 triliun. Pada waktu itu, penerimaan pajak masih tumbuh 1,31% dibanding periode yang sama pada tahun 2018.
(Adhitya)

Sumber : admin