PTPP Lunasi Obligasi Dan Sukuk Jatuh Tempo Senilai Rp1,25 Triliun
Tuesday, July 02, 2024       16:00 WIB

Ipotnews - PT PP (Persero) Tbk () telah melakukan pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp400 miliar yang jatuh tempo pada tanggal 2 Juli 2024.
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tersebut merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan perseroan pada tahun 2021 dengan tenor 3 tahun serta kupon atau bagi hasil 8,5 persen per tahun.
Novel Arsyad, Direktur Utama mengatakan bahwa pemenuhan kewajiban jatuh tempo ini merupakan bentuk komitmen perseroan sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan dapat memenuhi kewajiban perusahaan.
"Alhamdulillah, pada tanggal 1 Juli 2024 kami telah mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo tanggal 2 Juli 2024, dengan langkah ini menunjukkan
komitmen dalam menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta upaya mengembalikan tingkat kepercayaan investor di BUMN Konstruksi," ucap Novel dalam keterangannya, Selasa (2/7).
Ditegaskannya Novel bahwa akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban perusahaan. Paska pelunasan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan ke depannya, terutama pada perkuatan posisi keuangan perusahaan.(Marjudin)

Sumber : admin