- tidak lagi mengonsolidasikan laporan keuangan setelah hak Saham Seri A Dwiwarna dialihkan ke PT Danantara Asset Management (Persero).
- Penghentian konsolidasi ini merupakan tindak lanjut perubahan UU BUMN dan pencabutan Surat Kuasa Khusus atas hak Saham Seri A Dwiwarna oleh BP BUMN .
- Manajemen menegaskan tidak ada perubahan kepemilikan saham di dan tidak terdapat dampak material negatif terhadap operasional, keuangan dan kelangsungan usaha.
Ipotnews - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk () melaporkan bahwa saat ini perseroan tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (), namun hal ini tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan di .
Laporan tersebut disampaikan dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 27 Januari 2026. Pada laporan Bank Mandiri dijelaskan bahwa perubahan itu terjadi sebagai tindak lanjut atas Perubahan Keempat UU Nomor 19/2023 tentang BUMN sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 16/2025.
Terkait dengan ketentuan itu, sudah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 22 Desember 2025, salah satunya untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar agar selaras dengan ketentuan UU BUMN . Penyesuaian ini ditindaklanjuti melalui Surat Badan Pengatur BUMN (BP BUMN ) selaku wakil pemerintah sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada .
Surat BP BUMN tertanggal 27 Januari 2026 memuat pencabutan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-43/MBU/06/2022 tertanggal 24 Juni 2022 yang sebelumnya diberikan kepada untuk melaksanakan kewenangan dan/atau hak pemegang Saham Seri A Dwiwarna pada , serta pemberian Surat Kuasa Khusus kepada PT Danantara Asset Management (Persero) sebagai holding operasional BUMN terkait pengalihan kewenangan dan/atau hak tersebut.
Manajemen menegaskan, kejadian ini tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan perseroan atas . Namun demikian, tidak lagi melakukan konsolidasi atas laporan keuangan dalam laporan keuangan konsolidasian Bank Mandiri. Kepemilikan saham di selanjutnya akan dicatat dan diakui sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Menurut Senior Vice President Corporate Secretary Group , Adhika Vista dalam surat resmi Bank Mandiri kepada OJK, peristiwa tersebut tidak menimbulkan dampak material yang negatif terhadap kegiatan operasional, kepatuhan hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.(Budi/AI)
Sumber : Admin