DNET Rampungkan Proses Gadai Obligasi dan RDN untuk Pinjaman Rp450 Miliar dari Bank Mandiri
Friday, January 23, 2026       14:54 WIB
  • menggadaikan obligasi dan RDN sebagai agunan atas pinjaman Rp450 miliar dari Bank Mandiri, sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 22 Januari 2026.
  • Gadai dilakukan setelah mendapat persetujuan RUPSLB (14 Januari 2026) dan merupakan bagian dari pemenuhan syarat kredit, dengan pengecualian klausul  negative pledge .
  • Manajemen menegaskan tidak ada dampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Ipotnews - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk () telah merampungkan proses pemberian agunan atas fasilitas pinjaman senilai Rp450 miliar yang diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ().
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (23/1), perseroan mengungkapkan telah menandatangani dua perjanjian gadai pada 22 Januari 2026. Penandatanganan dilakukan di hadapan notaris Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., di Jakarta Selatan.
Adapun perjanjian tersebut meliputi Perjanjian Gadai atas Surat Utang/Obligasi bernomor 05 serta Perjanjian Gadai atas Rekening Dana Nasabah (RDN) terkait obligasi dimaksud dengan nomor 06.
Manajemen menjelaskan, pemberian agunan ini merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan atas fasilitas pinjaman term loan sebesar Rp450 miliar dari Bank Mandiri, sebagaimana telah diumumkan sebelumnya pada 6 November 2025. Dalam perjanjian kredit tersebut, Bank Mandiri memberikan pengecualian atas ketentuan negative pledge untuk agunan tertentu, termasuk gadai surat berharga atau obligasi beserta RDN-nya.
Sebelum melakukan pengikatan jaminan, perseroan terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 14 Januari 2026. Rapat tersebut menyetujui tindakan penjaminan aset perseroan, termasuk pengikatan gadai atas obligasi dan RDN, serta jaminan lain yang disepakati bersama pihak kreditur.
Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
"Keterbukaan informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015," tulis manajemen dalam laporannya. (Adhitya/AI)

Sumber : admin