Melalui Anak Usaha, DNET Gaet Kredit dari BMRI dan BRIS Sebesar Rp5,9 Triliun
Tuesday, January 21, 2025       11:49 WIB

Ipotnews - Anak usaha PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (), yakni PT Mega Akses Persada telah menyepakati perjanjian pembiayaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk () dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (), dengan total fasilitas pinjaman Rp5,9 triliun.
Berdasarkan surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 21 Januari 2025, kesepakatan pembiayaan untuk Mega Akses Persada dari dan tersebut didasari Perjanjian Ketentuan Umum, Perjanjian Kredit dan Perjanjian Line Fasilitas Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah.
Ketiga perjanjian yang dibuat pada 20 Januari 2025 itu terbagi menjadi tiga tahap, yakni Tranche A sebesar Rp2,75 triliun, Tranche B senilai Rp1,5 triliun dan Tranche C sebesar Rp1,65 triliun. Jenis pembiayaan pada ketiga tranche ini adalah pinjaman berjangka (term loan).
Menurut Corporate Secretary , Kiki Yanto Gunawan dalam surat resmi perseroan kepada OJK, pembiayaan Trance A untuk pembiayaan kembali (refinancing) atas peralatan jaringan fiber optic, Trance B untuk belanja modal (capex) 2025-2026 dan Tranche C untuk capex 2026-2027.
Fasilitas pembiayaan tersebut memiliki tenor 13 tahun sejak penandatanganan perjanjian, termasuk availability periode. Adapun tingkat suku bunga sebesar 7,5 persen (fixed) per tahun, dengan referance rate plus margin minimal 1 persen per tahun.
Sementara itu, agunan yang diberikan pada fasilitas pembiayaan ini adalah peralatan fiber optic yang dibiayai oleh fasilitas pembiayaan, fidusia atas utang perusahaan, gadai saham atas seluruh kepemilikan pemegang saham Mega Akses Persada, seluruh rekening escrow dan giro yang dibuka pada agen escrow dan letter of undertaking (LoU) dari .
Lebih lanjut Kiki menyampaikan, perolehan pinjaman tersebut akan menunjang secara langsung kegiatan usaha entitas anak dari emiten Salim Group ini. "Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi atau fakta material terhadap kondisi keuangan perseroan, kecuali ada kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik," ujarnya.
(Budi)

Sumber : admin