- Pelemahan rupiah ke atas Rp17.400/dolar dipicu memanasnya konflik global yang mendorong lonjakan harga minyak di atas USD100/barel dan mengancam inflasi serta suku bunga global.
- Dampaknya ke Indonesia sangat besar, mulai dari melonjaknya kebutuhan dolar untuk impor energi, menyusutnya cadangan devisa, hingga tekanan terhadap APBN
- Pemerintah mengambil langkah darurat, termasuk efisiensi belanja, menghentikan sementara program besar seperti MBG dan KDKMP, serta mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset
Ipotnews - Nilai tukar rupiah terus melemah dan kini menembus di atas level Rp17.400 per dolar AS. Di saat yang sama harga minyak mentah dunia juga terus meningkat di atas USD100 per barel. Hal ini memicu kekhawatiran banyak pihak terkait asumsi APBN 2026 yang semakin mendekati level batas atas yaitu 3 persen.
Pengamat Mata Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi, menyebut pelemahan ini masih akan berlanjut dan bahkan berpotensi mencapai Rp17.550 per dolar AS dalam pekan ini, seiring tekanan global yang semakin berat.
Ibrahim menjelaskan bahwa pelemahan rupiah saat ini bukan sekadar fluktuasi pasar, tetapi merupakan dampak langsung dari meningkatnya ketegangan geopolitik dunia terutama antara Iran Vs Amerika serta konflik yang masih berlangsung antara Ukraina Vs Rusia. Menurut Ibrahim, gabungan faktor tersebut telah menciptakan tekanan besar pada harga minyak global.
"Jika perang berlangsung dalam jangka panjang hingga enam tahun, harga minyak dunia bisa mencapai USD200-250 per barel," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Kenaikan harga minyak yang berlebihan berpotensi mendorong inflasi global, sehingga bank-bank sentral, termasuk The Federal Reserve, diperkirakan akan menaikkan suku bunga pada pertemuan bulan Mei ini.
Atas dinamika yang terjadi tersebut, Indonesia menjadi salah satu negara yang paling merasakan imbasnya. Sebagai importir minyak, kebutuhan dolar untuk impor energi dipastikan akan melonjak drastis. Pada saat bersamaan, banyak perusahaan yang akan membagikan dividen pada kuartal kedua, sehingga permintaan dolar menjadi naik tajam.
Sementara itu, cadangan devisa Bank Indonesia terus menyusut karena intervensi stabilisasi rupiah yang dilakukan baik melalui pasar valas maupun pasar surat berharga. Kondisi ini menambah tantangan terhadap stabilitas kurs.
"Pada saat rupiah mengalami pelemahan dan harga minyak mentah yang terus naik dampaknya luar biasa. Hari ini harga - harga sudah pada meningkat signifikan seperti barang elektronik, pupuk, komoditas, gandum hingga plastik mengalami kenaikan," katanya.
Meski begitu terdapat kabar yang cukup baik dari pasar domestik dimana neraca perdagangan Indonesia masih positif berkat kuatnya hubungan dagang dengan Tiongkok. Namun Ibrahim mengingatkan agar tidak gegabah karena di saat yang sama indeks pedagangan manufaktur yang turun di bawah 50 menunjukkan adanya kontraksi sektor industri.
"Hal ini disebabkan mahalnya harga bahan baku dan tersendatnya suplai global, yang membuat impor barang modal Indonesia turun signifikan," ulasnya.
Ibrahim menilai pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menahan dampak pelemahan rupiah dan kenaikan harga minyak, antara lain dengan melakukan efisiensi belanja negara dengan lebih ketat terutama pada pos-pos non prioritas, dan mengalihkan fokus pada kebutuhan impor energi serta pemberian stimulus kepada masyarakat.
Kemudian pemerintah juga perlu membuka diri untuk mau menghentikan sementara program-program yang menyedot anggaran besar, seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) dan Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) serta belanja program prioritas lainnya demi menjaga ruang fiskal.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan percepatan pengesahan UU Perampasan Aset, karena potensi penerimaan negara dari aturan ini dinilai sangat besar dan bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Dana tersebut dapat menjadi bantalan fiskal tanpa harus memotong program prioritas pemerintah.
"Tugas pemerintah untuk mendapatkan uang segar selain memindahkan dana - dana bisa dengan menghentikan sementara MBG kemudian KDKMP dan yang utama adalah Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.
(Marjudin/ AI)
Sumber : admin