WSKT Restrukturisasi Kredit Anak Usaha Properti Hingga 2032
Thursday, June 18, 2026       12:07 WIB
  • Restrukturisasi kredit WFPR dengan memperpanjang tenor hingga 31 Desember 2032.
  • Penyesuaian suku bunga dan penjadwalan ulang pembayaran pokok dilakukan mulai 2026.
  • Dampak restrukturisasi diharapkan memperkuat likuiditas, arus kas operasional, dan keberlangsungan usaha WFPR .

Ipotnews - PT Waskita Karya (Persero) Tbk () melalui anak usahanya, PT Waskita Fim Perkasa Realti ( WFPR ), menandatangani Addendum IV Perjanjian Kredit dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk () pada 17 Juni 2026.
Pokok-pokok isi kesepakatan tersebut yaitu memperpanjang tenor kredit hingga 31 Desember 2032 dengan penyesuaian suku bunga serta penjadwalan ulang pembayaran pokok.
Berdasarkan keterbukaan informasi publik, Kamis (18/6), manajemen menyatakan bahwa langkah restrukturisasi ini menjadi bagian dari strategi menjaga keberlangsungan usaha.
"Dengan adanya restrukturisasi ini diharapkan dapat memperbaiki posisi likuiditas perseroan, memperkuat arus kas operasional, serta menjaga keberlangsungan usaha WFPR dalam jangka panjang," demikian disampaikan manajemen.
Restrukturisasi ini diharapkan mampu memperbaiki struktur keuangan WFPR , sekaligus memperkuat kontribusi anak usaha terhadap kinerja konsolidasi Waskita Karya. (Marjudin/ AI)

Sumber : Admin