BTN (BBTN) Dikabarkan Batal Akuisisi Muamalat, Apa Selanjutnya?
Monday, July 01, 2024       15:01 WIB

JAKARTA, investor.id - PT Bank Tabungan Negara Tbk () atau BTN disebut-sebut batal mengakuisisi PT Bank Muamalat Indonesia usai merampungkan uji tuntas ( due diligence ). Pembatalan itu diduga karena tidak tercapai kesepakatan harga akuisisi.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah berpendapat bahwa hal itu bisa jadi sebagai bentuk kehati-hatian pemegang saham Bank Muamalat dan manajemen BTN () setelah tim akuisisi menyelesaikan due diligence. Sesuai rencana yang selama ini berhembus, BTN Syariah akan dimerger dengan Bank Muamalat.
"Pembatalan dalam rencana merger & akuisisi merupakan hal biasa. Tidak semua due diligence harus berakhir dengan deal bisnis," kata Piter dalam keterangannya.
Mengenai kemungkinan pemicu pembatalan, Piter menyebutkan bahwa manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ), tampaknya tidak mencapai kesepakatan harga. Apalagi, BPKH sarat dengan aturan.
BPKH sebagai pengelola dana haji mengharuskan investasinya tidak boleh mencatatkan return negatif. Saat ini, valuasi Bank Muamalat diperkirakan di bawah nilai investasi awal BPKH , sehingga bisa berisiko bagi BPKH jika penjualan saham dilanjutkan.
Meski demikian, menurut Piter, kedua bank masih bisa berkembang secara baik ke depannya. BTN () justru bisa fokus mencari strategi lain untuk spin off unit usaha syariah. Sedangkan Bank Muamalat dapat menjadikan momen ini untuk melanjutkan transformasi bisnis.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027.
Peta jalan tersebut membawa misi untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
"OJK juga terus melakukan komunikasi terkait berbagai persiapan yang dilakukan oleh industri perbankan untuk merespons ketentuan mengenai spin off , mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehingga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik dan mewujudkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan," ujar Dian dalam keterangan tertulis.

Sumber : investor.id