Hasil RUPS Tahunan Juni 2024 BCIC
Wednesday, July 03, 2024       11:12 WIB

PT Bank JTrust Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 17.872.407.651 saham atau 98,6885% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (BDO Indonesia) dengan opini Audit Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian) sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 30 April 2024.
Agenda 2
Menyetujui penetapan besarnya total gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dengan estimasi nilai sebanyak-banyaknya Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah), dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Agenda 3
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan rekomendasi dari Komite Audit serta menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan ditetapkan tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
Agenda 4
1. Menyetujui perubahan Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan keputusan Rapat ini, termasuk untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam Akta Notaris dan mengajukan permohonan persetujuan dan penerimaan pemberitahuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
Agenda 5
Menyetujui Pengangkatan Kembali Ritsuo Fukadai sebagai Direktur Utama Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud.
Agenda 6
Menyetujui Pengangkatan Kembali Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud
Agenda 7
Menyetujui Pengangkatan Kembali Felix Istyono Hartadi Tiono sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud.
Agenda 8
Menyetujui Pengangkatan Kembali Helmi Arief Hidayat sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud.
Agenda 9
Menyetujui Pengangkatan Kembali Cho Won June sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud.
Agenda 10
Menyetujui Pengangkatan Kembali Raden Djoko Prayitno sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud.
Agenda 11
Menyetujui Pengangkatan Kembali Widjaja Hendra sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi yang dimaksud.
Agenda 12
Tidak ada pengambilan keputusan karena Mata Acara Rapat ini bersifat sebagai laporan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH