Hasil RUPS Tahunan Juni 2024 FOOD
Thursday, June 27, 2024       16:54 WIB

PT Sentra Food Indonesia Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 556.369.000 saham atau 85,6% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan laporan atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2023 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Agenda 2
1. Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan dan David Kurniawan sebagai Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik Morhan & Rekan untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan syarat dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan; dan
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti serta persyaratan dan ketentuan lainnya, apabila Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan tugas karena sebab apapun, dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
Menyetujui penetapan honorarium anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Agenda 4
Persetujuan mengenai hal-hal lain yang berhubungan dengan RUPST, yaitu:
a. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan setiap keputusan dalam RUPST ini ke dalam akta pernyataan keputusan rapat, menyampaikannya kepada pejabat berwenang, membuat laporan, memberikan keterangan dan melakukan tindakan hukum lainnya yang diperlukan berkenaan dengan isi setiap keputusan RUPST dimaksud guna memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kecuali; dan
b. Menetapkan bahwa semua keputusan yang ditetapkan dan disetujui dalam RUPST ini berlaku terhitung sejak ditutupnya RUPST ini.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH