Hasil RUPS Tahunan Juni 2024 SMIL
Tuesday, July 02, 2024       16:12 WIB

PT Sarana Mitra Luas Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.102.634.104 saham atau 81,17% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang di dalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku 2023;
b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Agenda 2
Menetapkan penggunaan laba komprehensif Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yaitu sebesar Rp 83.282.604.278 dengan perincian sebagai berikut:
a. sebesar Rp 1.000.000.000,- disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b. sebesar Rp 16.656.520.856 dibagikan sebagai dividen tunai secara proporsional kepada para pemegang saham Perseroan, yang pembagiannya akan dilaksanakan oleh Direksi Perseroan, selambat-lambatnya pada tanggal 31 Juli 2024;
c. sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
Agenda 3
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
Agenda 4
Menerima pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Agenda 5
Sehubungan dengan adanya penundaan rencana Perseroan untuk mengambil keputusan perbahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, maka Rapat tidak akan mengambil keputusan terkair mata acara ini dan dalam hal terdapat kepastian dengan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan, maka Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan POJK 15.2020
Agenda 6
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru