Hasil RUPS Tahunan Juni 2024 SOHO
Wednesday, July 03, 2024       11:24 WIB

PT Soho Global Health Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 10.333.339.310 saham atau 81,41% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00322/2.1032/AU.1/10/1561-3/1/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Soho Global Health Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquite et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan Perseroan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku 31 Desember 2023, sepanjang bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dan yang telah tercatat pada Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda 2
1. Menetapkan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp 371.340.341.182,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus empat puluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh dua Rupiah).
2. Mengesahkan pembayaran dividen tunai interim untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp.250.026.143.083,- (dua ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tiga Rupiah) yang telah dibayarkan kepada para Pemegang Saham yang berhak pada tanggal 27 November 2023 yang lalu.
3. Menyetujui bahwa setelah dikurangi dengan pembayaran dividen tunai interim Tahun 2023 yang telah dibayarkan pada tanggal 27 November 2023 kepada para Pemegang Saham yang berhak sebesar Rp.250.026.143.083,- (dua ratus lima puluh miliar dua puluh enam juta seratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tiga Rupiah) tersebut, maka sisa saldo laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp. 121.314.198.099,- (seratus dua puluh satu miliar tiga ratus empat belas juta seratus sembilan puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan Rupiah).
4. Menetapkan bahwa berdasarkan sisa saldo laba bersih Perseroan tersebut dan saldo laba ditahan Perseroan per 31 Desember 2023, Perseroan memutuskan untuk membagikan dividen tahunan dalam bentuk dividen tunai sebesar Rp.152.300.188.680,- (seratus lima puluh dua miliar tiga ratus juta seratus delapan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh Rupiah) atau sebesar Rp.12,- (dua belas Rupiah) per saham, yang akan dibagikan kepada para Pemegang Saham yang berhak dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.
5. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan waktu, tanggal dan tata cara pembayaran dividen tunai tersebut.
Agenda 3
1. Menyetujui Penunjukan Akuntan Publik Sdr. Benediktio Salim, CPA dan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
3. Melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut beserta persyaratan penunjukan lainnya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.
Agenda 4
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium, baik bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Agenda 5
1. Menerima dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi Perseroan, yakni:
- Rogelio Paulino Jr. Castillo La O sebagai Presiden Direktur Perseroan;
- Piero Brambati sebagai Direktur Perseroan;
- Yuliana sebagai Direktur Perseroan;
- Henryk Klakurka sebagai Direktur Perseroan;
- Tan Ting Luen sebagai Direktur Perseroan; dan
- Wonbae Lee sebagai Direktur Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat dan dengan ini memberikan pelepasan dan pembebasan penuh (acquit-et-de-charge) kepada anggota Direksi Perseroan tersebut di atas dari tanggung jawabnya sebagai Direktur Perseroan, dan untuk segala tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan catatan Perseroan serta akun yang telah diaudit selama masa jabatannya.
2. Menerima dan menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi Perseroan, yakni:
- Rogelio Paulino Jr. Castillo La O sebagai Presiden Direktur Perseroan;
- Piero Brambati sebagai Direktur Perseroan;
- Yuliana sebagai Direktur Perseroan;
- Henryk Klakurka sebagai Direktur Perseroan;
- Tan Ting Luen sebagai Direktur Perseroan; dan
- Wonbae Lee sebagai Direktur Perseroan;
efektif sejak ditutupnya Rapatuntuk menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 27 Juni 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menerima dan menyetujui bahwa susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:
- Rogelio Paulino Jr. Castillo La O sebagai Presiden Direktur Perseroan;
- Piero Brambati sebagai Direktur Perseroan;
- Yuliana sebagai Direktur Perseroan;
- Henryk Klakurka sebagai Direktur Perseroan;
- Tan Ting Luen sebagai Direktur Perseroan; dan
- Wonbae Lee sebagai Direktur Perseroan.
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan tersebut di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda 6
1. Menerima dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yakni:
- Eng Liang Tan sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
- Harry Salam sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan
- Andy Nugroho Purwohardono sebagai Komisaris Perseroan;
terhitung sejak ditutupnya Rapat dan dengan ini memberikan pelepasan dan pembebasan penuh (acquit-et-de-charge) kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dari tanggung jawabnya sebagai Dewan Komisaris Perseroan, dan untuk segala tindakan yang telah diungkapkan secara wajar dan benar dalam buku-buku dan catatan catatan Perseroan serta akun yang telah diaudit selama masa jabatannya.
2. Menerima dan menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, yakni:
- Eng Liang Tan sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
- Harry Salam sebagai Komisaris Independen Perseroan; dan
- Andy Nugroho Purwohardono sebagai Komisaris Perseroan
efektif sejak ditutupnya Rapat untuk menjalani masa jabatan 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 27 Juni 2029 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
3. Menerima dan menyetujui bahwa susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:
- Eng Liang Tan sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
- Harry Salam sebaga Komisaris Independen Perseroan; dan
- Andy Nugroho Purwohardono sebagai Komisaris Perseroan.
4. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas keputusan tersebut di atas kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru