Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juni 2024 CSAP
Monday, July 01, 2024       15:01 WIB

PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.473.051.156 saham atau 96,303% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sesuai dengan Laporannya Nomor 00328/2.1032/AU.1/05/0685-4/1/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024.
b. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak serta dokumen pendukungnya.
Agenda 2
a. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023 atau Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk tahun buku 2023 sebesar Rp191.521.953.358,00 (seratus sembilan puluh satu miliar lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) (Laba Bersih 2023) sebagai berikut :
i. Sebesar Rp39.782.226.057,00 (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta dua ratus dua puluh enam ribu lima puluh tujuh rupiah) atau sebesar 20,77 % (dua puluh koma tujuh tujuh persen) dari keuntungan/laba bersih Perseroan tahun buku 2023 atau Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal yang ditentukan Direksi (Recording Date), sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp. 7,00 (tujuh rupiah);
ii. Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan wajib guna memenuhi ketentuan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
iii. Sisa Laba Bersih 2023 yang tidak ditentukan pengunaannya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk memperkuat modal kerja Perseroan.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, termasuk dan tidak terbatas untuk menetapkan Recording Date dan tata cara pembagian dividen sesuai dengan ketentuan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 3
a. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di OJK yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik tersebut) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024 serta untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
b. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukannya.
Agenda 4
a. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
b. Menyetujui dan menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2024 dengan kenaikan tidak melebihi 5% (lima persen) dari yang telah diterima Dewan Komisaris Perseroan di tahun buku 2023, dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris serta untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Agenda 5
Menerima baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana ( LRPD ) Hasil Penawaran Umum Terbatas II dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) Perseroan tahun 2023.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 5.473.051.256 saham atau 96,303% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
1. Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH