Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juni 2024 PMMP
Tuesday, July 02, 2024       16:24 WIB

PT Panca Mitra Multiperdana Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.131.615.100 saham atau 82,36% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2023, Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Agenda 2
Tidak melakukan pembagian dividen kepada para pemegang saham dan menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 sepenuhnya untuk memperkuat modal dan sebagai dana cadangan Perseroan.
Agenda 3
Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Indonesia yang akan melakukan Audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dengan ketentuan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan Perseroan serta afiliasinya; dan
Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan tersebut.
Agenda 4
Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, ketentuan anggaran dasar serta peraturan dan ketentuan yang berlaku.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 2.131.577.200 saham atau 82,35% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
I. Menyetujui Perseroan menerbitkan saham baru dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) untuk jumlah sebanyak-banyaknya 905.905.000 (sembilan ratus lima juta sembilan ratus lima ribu) saham dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus rupiah) per saham melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dan oleh karenanya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
II. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak susbtitusi dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme PUT I dengan memenuhi syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dan harga pelaksanaan PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;
b. Menandatangani, mencetak, menerbitkan dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan, termasuk akta Notaris dan Pernyataan Pendaftaran berikut kelengkapan dokumennya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD);
d. Menentukan jadwal PMHMETD;
e. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD;
f. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
g. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga jika ada;
h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI );
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh hasil PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI);
j. Menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan dalam RUPS LB pada 1 (satu) atau lebih akta Notaris.
III. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk :
a. Menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD; dan
b. Menyatakan jumlah penambahan modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD selesai dilaksanakan, yaitu pada pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
Serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH

berita terbaru
Tuesday, Jul 02, 2024 - 20:07 WIB
FILM Dividen Tunai Rp 25 per Saham
Tuesday, Jul 02, 2024 - 19:46 WIB
MD Pictures (FILM) Tebar Dividen 25 per Saham
Tuesday, Jul 02, 2024 - 19:45 WIB
INDF Dividen Tunai Rp 267 per Saham
Tuesday, Jul 02, 2024 - 19:40 WIB
ICBP Dividen Tunai Rp 200 per Saham
Tuesday, Jul 02, 2024 - 18:44 WIB
Indonesia Market Summary (02/07/2024)
Tuesday, Jul 02, 2024 - 18:33 WIB
CRSN Dividen Tunai Rp 2,35 per Saham
Tuesday, Jul 02, 2024 - 18:27 WIB
MHKI Dividen Tunai Rp 0,76 per Saham