Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa Juni 2024 RICY
Wednesday, June 26, 2024       14:25 WIB

PT Ricky Putra Globalindo Tbk. ()
RUPS Tahunan
Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 493.826.300 saham atau 76,9538% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1
Menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris; dan Menyetujui dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba (Rugi) Komprehensif Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dengan opini Wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00055/3.0409/AU.1/04/1150- 3/1/III/2023, tertanggal 27 Maret 2024, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023, sejauh tindakan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang bersangkutan.
Agenda 2
Menyetujui untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 tidak ada penyisihan dana cadangan.
Agenda 3
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain penunjukannya.
Agenda 4
Menyetujui penetapan besarnya jumlah remunerasi untuk seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang secara keseluruhan adalah sebesar Rp3.031.233.954,- (tiga miliar tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) (sebelum dipotong pajak) sampai akhir 2024.
Agenda 5
Menerima baik pengunduran diri seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sehubungan dengan telah berakhirnya masa jabatan mereka sejak ditutupnya Rapat dengan disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas jasa dan kontribusi mereka kepada Perseroan; Menunjuk dan mengangkat anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), dengan susunan sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ibu DELLA PUTRI GUNAWAN
Komisaris : Bapak VIKTOR RICHARD FRANZISKUS
Komisaris Independen : Bapak SUBANDI SIHMAN
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak PAULUS GUNAWAN
Direktur : Bapak TIRTA HERU CITRA
Direktur : Bapak CHARLIE NAWAWI
Direktur : Bapak IWAN
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi Perseroan sebagaimana tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta di hadapan notaris, dan memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 493.826.200 saham atau 76,9538% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1a
Menyetujui rencana transaksi yang merupakan penjualan atas sebagian atau seluruh harta kekayaan atau aset Perseroan yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, berupa:
a. Tanah dan bangunan pabrik spinning 60.000 spindles, beserta isinya, yang berlokasi di Jalan Raya Bandung - Garut, Km 28 Kelurahan/Desa Panenjoan, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 8 ha dan luas bangunan 3,5 ha.
b. Tanah kosong yang berlokasi di Bogor, Jalan Raya Tajur Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 75.127 m2;
sebagaimana telah diuraikan dan dijelaskan dalam Rapat yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Direksi Perseroan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya rencana transaksi tersebut di atas; Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya rencana transaksi tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
(a) membuat, menegosiasikan, menandatangani dan/atau menyetujui segala akta, perjanjian (berikut setiap perubahan dan/atau penambahannya), surat, pernyataan dan/atau dokumen lainnya dengan pihak pihak terkait termasuk perjanjian jual beli; dan
(b) melakukan segala tindakan yang disyaratkan dan/atau serta dianggap baik oleh Direksi perseroan.
Agenda 1b
Menyetujui rencana transaksi yang merupakan penjualan atas sebagian atau seluruh harta kekayaan atau aset Perseroan yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, berupa:
a. Tanah dan bangunan pabrik spinning 60.000 spindles, beserta isinya, yang berlokasi di Jalan Raya Bandung - Garut, Km 28 Kelurahan/Desa Panenjoan, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 8 ha dan luas bangunan 3,5 ha.
b. Tanah kosong yang berlokasi di Bogor, Jalan Raya Tajur Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, seluas kurang lebih 75.127 m2;
sebagaimana telah diuraikan dan dijelaskan dalam Rapat yang merupakan transaksi material berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Menyetujui dan mengesahkan segala tindakan yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Direksi Perseroan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya rencana transaksi tersebut di atas; Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan, sahnya dan/atau efektifnya rencana transaksi tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
(a) membuat, menegosiasikan, menandatangani dan/atau menyetujui segala akta, perjanjian (berikut setiap perubahan dan/atau penambahannya), surat, pernyataan dan/atau dokumen lainnya dengan pihak pihak terkait termasuk perjanjian jual beli; dan
(b) melakukan segala tindakan yang disyaratkan dan/atau serta dianggap baik oleh Direksi perseroan.
Full Akses : Klik Pdf

Sumber : IPS RESEARCH