Investor Pasar Modal Dilindungi SIPF
Friday, July 05, 2024       20:49 WIB

JAKARTA, investor.id- Jika bertransaksi di pasar tradisional, kita akan membawa uang sendiri untuk langsung dibelanjakan barang-barang yang ada di sana. Setelah itu, kita akan membawa serta menyimpan barang yang dibeli secara langsung. Bandingkan jika kita bertransaksi di pasar modal.
Saat hendak bertransaksi di pasar modal, misalnya ingin menjadi investor saham, maka investor harus menyetorkan atau mendepositkan dananya di bank pembayar. Sementara saham yang dibeli akan disimpan di bank kustodian atau perusahaan sekuritas. Begitu pun jika mau menjual saham, investor akan mengambil data saham miliknya yang ada di bank kustodian untuk ditransaksikan.
Apakah saham atau efek lain milik investor yang ada di bank kustodian bisa hilang atau disalahgunakan oknum? Mungkin bisa juga tidak hilang, tapi bank kustodian keliru menginput jumlah efek milik investor. Beberapa kemungkinan tersebut membuat pasar modal Indonesia menghadirkan sebuah lembaga yang disebut Indonesia Securities Indonesian Protection Fund ( SIPF ) yang diterjemahkan menjadi Lembaga Perlindungan Investor Indonesia.
Beberapa tahun yang lalu, sempat ada isu besar di pasar modal tentang perusahaan sekuritas yang tanpa sepengetahuan nasabah mentransaksikan saham nasabah dan pada akhirnya mengalami kerugian. Selama kurang lebih enam tahun, oknum di perusahaan sekuritas ini melakukan transaksi jual dan beli saham dengan menggunakan rekening ke17 nasabah nominee . Sampai akhirnya, pada 21 Januari 2009, Bapepam-LK (lembaga pengawas sebelum OJK berdiri) menemukan saldo minus ( outstanding ) di perusahaan sekuritas ini sebesar Rp 216,9 miliar dalam ke17 rekening nasabah nominee.
Pelaku akhirnya divonis hukuman denda, penjara, dan mendapatkan label blacklist di pasar modal. Kejadian ini mendorong lahirnya SIPF . Lembaga ini hadir sejak tahun 2012, dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia. Meskipun sudah berdiri selama 12 tahun, lembaga tersebut masih tergolong baru dibandingkan lembaga sejenis yang ada di bursa Amerika Serikat, yaitu Securities Investor Protection Corporation ( SIPC ) yang berdiri pada tahun 1970.
Salah satu tahapan investasi yang mendapatkan perlindungan SIPF adalah ketika investor menitipkan efeknya kepada kustodian. Ketergantungan investor kepada bank kustodian yang mewakilinya dalam menyimpan aset di pasar modal tentu membutuhkan perlindungan. Karena bisa saja oknum kustodian menggunakan aset tersebut tanpa sepengetahuan investor. SIPF mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang akan dibayarkan jika terjadi klaim atas risiko kehilangan aset yang ada di kustodian.
Perusahaan atau lembaga efek dapat mendaftar untuk menjadi anggota dari DPP. Syaratnya adalah mereka memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan investor. Perusahaan efek juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).
Oleh karena itu, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Investor yang berhak mendapat perlindungan DPP harus memenuhi persyaratan, yaitu menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian. Lalu, investor harus dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal ( single investor identification /SID) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ).
Sebaliknya, DPP tidak berlaku bagi investor yang terlibat atau menjadi penyebab hilangnya aset investor lain. Selain itu, DPP tidak berlaku juga bagi investor yang merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur custodian, dan atau merupakan afiliasi dari pihak-pihak yang disebutkan sebelumnya.
Cakupan perlindungan SIPF mencakup unauthorized transfer atau fraud oleh kustodian, seperti melakukan pencatatan, penyimpanan, mentransfer, menggunakan, hingga melaporkan transaksi aset pemodal tanpa sepengetahuan pemilik modal. Sebaliknya, risiko-risiko seperti penurunan harga/nilai instrumen investasi, likuiditas instrumen investasi, delisting emiten, kehilangan warkat, gagal bayar instrumen investasi termasuk akibat repo, tidak dilindungi oleh Indonesia SIPF .
Per bulan Mei 2024, total dana perlindungan yang ada di SIPF berjumlah sekitar Rp 312 miliar. Dana perlindungan ini digunakan untuk melindungi total efek yang tercatat sebanyak Rp 7,841 triliun. Ada 120 perusahaan yang menjadi anggota SIPF , yang terdiri dari 80% perusahaan efek dan 20% bank kustodian. Sementara jumlah SID yang tercatat sebanyak 8,71 juta investor. SIPF memberikan batas maksimal ganti rugi aset pemodal yang dapat dibayarkan sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kustodian.

Sumber : investor.id