IDXC hannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbaharui Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang PerdaganganWaranTerstruktur di Bursa sejak Jumat (6/12/2024).
Keputusan ini berlaku sejak tanggal perubahan peraturan ini dibuat, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Salah satu ketentuan aturan baru ini memuat penerapan batasan (auto rejection) maksimum (ARA), dan minimum (ARB) terhadap perdagangan waran ekuitas atau konvensional dan waran terstruktur di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
IDX Channel merangkum detail aturan ARA dan ARB bagi waran ekuitas/konvensional, sebagaimana termuat dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
Auto rejection baik ARA maupun ARB waran ekuitas/konvensional pada hari pertama dicatatkan hanya berlaku ketika harga pesanan waran sama, atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.
Sebagai contoh, saham ABCD listing dengan harga Rp100 per saham, dengan harga waran ABCD ( ABCD -W) senilai Rp1 per saham.
Dalam debut perdana, saham ABCD naik menjadi Rp135 per saham. Mengacu aturan terbaru, auto rejection hanya akan diterapkan apabila harga waran sama atau lebih dari sahamnya yakni lebih dari Rp135.
Sementara penerapan auto rejection Waran setelah hari pertama dicatatkan berlaku ketentuan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan yang sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya. Auto rejection diatur berjenjang sesuai dengan harga Waran.
"Penambahan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko volatilitas pergerakan harga dan mempertegas norma kewajaran perdagangan efek bersifat ekuitas," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy, Sabtu (7/12/2024).
Detail ARA dan ARB Waran
- Hari Pertama Dicatatkan: Pemberlakuan Auto Rejection ditetapkan apabila harga waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan terakhir underlyingnya.
- Setelah Hari Pertama Dicatatkan
Pada hari kedua dan setelah sebuah waran dicatatkan, maka waran dengan rentang harga Rp1 s.d. Rp9 per unit, ditetapkan batas atas (ARA) Rp10, dan batas bawah (ARB) Rp1.
Rentang harga waran Rp10 s.d. Rp200 diterapkan batas ARA dan ARB sebesar 50 persen.
Rentang harga waran Rp201 s.d. diterapkan ARA dan ARB sebesar 40 persen
Terakhir, rentang harga waran di atas Rp5.000 per unit ditetapkan ARA dan ARB 30 persen.
Fraksi Perubahan Harga
- Untuk waran ekuitas yang memiliki rentang harga dibawah Rp200 per unit, maka ditetapkan fraksi (perubahan) harga Rp1 per unit.
- Rentang harga Rp200 sampai kurang dari Rp500 per unit ditetapkan fraksi Rp2.
- Kemudian rentang harga Rp500 sampai kurang dari Rp2.000 per unit ditetapkan fraksi Rp5.
- Rentang harga Rp2.000 sampai kurang dari Rp5.000 ditetapkan fraksi Rp10. Dan rentang harga di atas Rp5.000 ditetapkan fraksi Rp25.
Sumber : idxchannel.com